Hidayatullah.com– Muhammad Hidayat Simanjuntak, salah seorang aktivis kemanusiaan yang selama ini kritis terhadap pemerintah dalam menyikapi kasus penistaan al-Qur’an, dikabarkan diamankan aparat kepolisian.
Hidayat pengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini sangat giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan oleh Yayuk, istri Hidayat, baru-baru ini.
Hidayat, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/11/2016).
“Sore pas ashar,” kata Yayuk saat itu.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penangkapan suaminya. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumahnya dengan menggunakan dua mobil.
“Jadi pas ashar itu, polisi datang (dengan) dua mobil, lalu suami saya ditangkap. Anehnya, ada surat penahanan tapi surat itu tidak diberikan ke saya, dibawa lagi sama mereka,” ujarnya.
Sekber Aktivis: Aksi Bela Islam Meluas karena Hilangnya Keadilan Hukum
Tanpa Tinggalkan Bukti Surat Penangkapan
Saat ditemui, Yayuk menyebutkan bahwa suaminya diamankan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.
“Dibawa ke Polda Metro Jaya, sama polisi bagian cyber crime,” imbuhnya.
Tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong, ungkap dia.
Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.
Aa Gym Nasihati Kapolri: Peserta Aksi Bela Islam Jangan Dimusuhi!
Selain ditangkap, ada sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, dan satu buah ponsel merk Vivo.
Menurut keterangan Yayuk, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian.
Yaitu, kata dia, dengan Yayuk mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di tengah massa Aksi Bela Islam II, Jumat (04/11/2016), dianggap telah memprovokasi.
“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan meng-upload, dia hanya copy-paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bila Aksi Bela Islam III Digelar, Pimpinan MPR: Aparat Jangan Represif!
Saat ini, Yayuk sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), sebagai kuasa hukum.
Pihak keluarga hingga saat ini belum mengetahui bagaimana kondisi terakhir pasca penangkapan. Mereka mendesak aparat agar ayah empat anak itu segera dibebaskan.
Aksi Damai 411 atau Aksi Bela Islam II digelar di Jakarta, sebagai aksi publik mendesak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum secara adil oleh kepolisian.* AW