Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengawasan Akun Medsos oleh Polisi Harus Sesuai Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 November 2016 10:41 10:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2016 10:41
Bagikan
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016), menunjukkan gambar unggahan foto 'rush money' di facebook oleh AR alias Abu Uwais.
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pengawasan akun-akun penggiring opini khususnya yang memprovokasi lewat gambar dan tulisan di media social oleh Cyber Crime Polri  harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Silakan saja mengawasi akun-akun medsos, karena itu tugas Polri untuk menjamin keamanan. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah pengawasan terhadap konten yang ingin berbuat inkonstitusional, kalau ini ditemukan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena kita ingin ini semua berjalan dengan damai dan aman. Dan jangan sampai pemerintah malah mengawasi dan menindak akun yang menyebarkan konten ajakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan aman dan damai, karena ini melawan undang-undang itu sendiri,”   ujar Sukamta kepada hidayatullah.com.

Ia menambahkan kewajiban pemerintah jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 Pasal 7 ada 4.

Pertama, mengedepankan hak asasi manusia. Pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat.

Kedua, mengedepankan aspek legalitas, artinya selama aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak boleh menghalangi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar

Ketiga, mengedepankan asas praduga tak bersalah, artinya selama belum bisa dibuktikan, tidak boleh menjustifikasi aksi tersebut berniat akan melakukan tindakan makar atau tindakan inkonstitusional lainnya. Statement tuduhan makar ini tidak sembarang, jangan gegabah. Apalagi makar itu tindakan menggulingkan pemerintahan dengan kekuatan senjata. Apakah peserta aksi ini menggunakan senjata? Karena kalau ini tidak bisa dibuktikan, tuduhan makar justeru bisa terarahkan kepada pihak yang memiliki senjata. Maka, hati-hatilah membuat statement, terlebih statement yang alih-alih dapat mencipatakan rasa aman justeru dapat memperkeruh suasana yang sebetulnya relatif kondusif.

Anggota DPR: Pemblokiran Situs Islam di Masa Kini Lebih Buruk dari Orde Baru

Keempat, pemerintah wajib menyelenggarakan keamanan. Keamanan yang dimaksud di sini adalah jaminan agar aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman terkendali.

“Dengan keempat kewajiban tadi, harusnya pemerintah malah memperlancar aksi ini dengan menjamin keamanannya, bukan malah terkesan menghalangi sampai melarang akses masyarakat dari daerah ke Jakarta. Tindakan ini bisa inkonstitusional dan malah berpotensi menambah rasa ketidaknyamanan di masyarakat, padahal aksi yang akan dijalankan adalah aksi super damai, maka mari kita wujudkan bersama kedamaian itu,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi bela IslamAksi Damai 212Boy Rafli Amarfacebookmedia sosialMenyampaikan pendapat di muka umumnetizenpenangkapanpenyidikanpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kamboja Ingin Pancing Wisatawan Muslim Melalui Sertifikat Halal
Tulisan selanjutnya Wakil Bupati Manggarai Barat Buka Musda MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?