Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Majelis Rendah Parlemen Belanda Setuju Larangan Parsial Burqa di Tempat Publik

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 November 2016 08:22 8:22 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 November 2016 08:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebagian besar anggota parlemen Belanda hari Selasa (29/11/2016) menyetujui penggunaan burqa di beberapa tempat publik seperti sekolah dan rumah sakit serta transportasi umum.

“Undang-undang itu diterima,” kata juru bicara majelis rendah parlemen Belanda, Khadija Arib, seperti dilansir AFP.

Kebijakan tersebut disetujui oleh 132 dari 150 anggota legislatif yang duduk di majelis rendah, termasuk koalisi Liberal-Buruh pendukung pemerintahan PM Mark Rutte.

RUU itu masih harus diajukan ke senat untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Peraturan baru ini mengikuti peraturan serupa yang lebih dulu berlaku di Prancis dan Belgia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kabinet Belanda menyetujui larangan tersebut pada pertengahan 2015. Namun, mereka memutuskan untuk tidak terlalu jauh sampai melarang orang mengenakan burqa di jalanan.

Pemerintah Belanda mengatakan memutuskan untuk mendukung larangan itu sebab “ada keperluan untuk berinteraksi tatap muka, seperti di tempat-tempat di mana pelayanan publik diberikan dan keamanan harus terjamin.”

“Pemerintah melihat tidak ada perlunya memberlakukan larangan di semua tempat publik,” imbuhnya.

Penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm dan pelindung seluruh bagian wajah saat bekerja, serta saat permainan olah raga “selama perayaan atau acara kebudayaan” dikecualikan dari larangan itu.

Pelanggar peraturan itu terancam denda hingga 410 euro atau sekitar 5,9 juta rupiah.

Menurut lembaga penyiaran publik NOS, hanya sekitar 100 sampai 500 wanita di Belanda yang mengenakan burqa. Kebanyakan dari mereka mengenakannya kadang-kadang.

Sementara itu, lembaga penasihat pemerintah Belanda berpendapat bahwa sebenarnya masalah tutup kepala kaum Muslim itu bisa diselesaikan tanpa perlu membuat peraturan perundangan.

“Dari waktu ke waktu selalu saja ada diskusi soal itu… tetapi hal tersebut bukan benar-benar masalah sosial yang besar,” kata lembaga tersebut dalam suratnya yang dipublikasikan pada pertengahan 2015.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Neno Warisman Mengaku tak Tertarik Berpolitik
Tulisan selanjutnya Ibu-ibu ini akan Bagikan Bunga Mawar pada Aksi Bela Islam III

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?