Hidayatullah.com– Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir media yang tidak memenuhi syarat.
Ketentuan itu, kata dia, akan diberlakukan setelah pengumuman media-media yang terverifikasi oleh Dewan Pers pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017, 9 Februari mendatang di Maluku.
“Harusnya saat HPN sudah siap. Nanti langsung kita jalankan, mesin saya akan melakukan pemblokiran otomatis,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Kemkominfo: Jika Polisi-BNPT Minta Pemblokiran, Bisa Langsung Dipenuhi
Sammy, sapaan akrabnya, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berproses mengumpulkan mana-mana saja media yang tidak memenuhi syarat.
Nantinya, kata Sammy, media-media yang terverifikasi akan memiliki logo penanda. Dan terdapat barcode yang bisa dipindai dengan smartphone yang berisi informasi mengenai media tersebut.
Dewan Pers: 3 Hal Ini Harus Diperhatikan Media Siber dalam Pemberitaan
Syarat Verifikasi Media
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan proses verifikasi media.
Ia memaparkan, berdasarkan data Dewan Pers, terdapat sekitar 43.300 media online di Indonesia. Sedangkan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baru sebanyak 243 media.
“Data lengkapnya bisa dicek di web,” ucapnya.
Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan
Terkait syarat verifikasi media, terang Stanley, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Di antaranya yang utama, kata dia, harus berbadan hukum perusahaan pers.
Pedoman perusahan pers sendiri, jelas Stanley, yakni dengan menyertakan penanggung jawab media serta harus sanggup menggaji wartawan.
“Dan mempunyai kantor yang sesuai dengan alamat yang tertera. Sekarang ini, kan, banyak media yang kantornya fiktif,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, perusahaan pers juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada wartawan. Juga mengadakan pelatihan wartawan, serta memiliki Pimpinan Redaksi (pimred) yang berkualifikasi sebagai wartawan.
“Karena itu, jika ada produk jurnalistik yang merugikan bisa diadukan. Nah, kami akan kesulitan jika medianya tidak terverifikasi,” tandas Stanley.*