Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Desak Polda Metro Segera Tahan Ade Armando

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Januari 2017 18:20 6:20 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Januari 2017 18:15
Bagikan
Ade Armando
Bagikan

Hidayatullah.com– Para Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Street Lawyer meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan atas tersangka Ade Armando, atas dugaan penistaan agama.

Menurut LBH itu, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka atas kicauan diduga penistaan agama di media sosial setelah laporan kasus itu pada tanggal 23 Mei 2015, hampir dua tahun lalu.

“Hari ini (Selasa, 31/01/2017. Red) kami telah menyerahkan surat permintaan penahanan tersangka Saudara Ade Armando ke pihak Polda Metro Jaya,” terang Rangga Lukita Desnata, SH, MH bersama rekannya Mohammad Kamil Pasha, SH, MH dan Sumadi Atmadja, SH dari LBH Street Lawyer di Jakarta, Selasa (31/01/2017).

“Selanjutnya kami mohon partisipasi masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi perkara ini agar diproses lebih lanjut sampai ke tingkat persidangan,” lanjut LBH Street Lawyer dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com.

Usai Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Masih Aktif Berkicau

Menurut Tim LBH itu, dosen Komunikasi FISIP UI yang juga dikenal sebagai aktivis liberal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

LBH Street Lawyer mengirimkan surat  dengan Nomor:  021/SL.Polda.Metro/I/2017, ditujukan kepada Penyidik Perkara Laporan Nomor : LP / 1990 / V/ 2015 / PMJ / Dit Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Surat itu dalam hal ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kasubdit IV Cyber Crime.

Ade Armando Dikhawatirkan Melarikan Diri

Dalam salinan surat yang diterima redaksi, LBH Street Lawyer kepada Polda Metro menyampaikan sejumlah hal.

Pertama, penetapan tersangka atas Ade Armando itu setelah menunggu hampir 2 (dua) tahun sejak laporan Johan Khan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1990 / V/ 2015 / PMJ / Dit Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015, atas dugaan tindak pidana penodaan/penistaan terhadap agama yang dilakukan di media sosial.

Johan Khan Tak Soalkan Serangan Ade Armando atas Laporannya ke Polisi

Ade Armando dilaporkan dengan landasan hukum Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Kemudian, sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH Street Lawyer menyampaikan alasan permintaan Polda Metro Jaya untuk segera menahan tersangka Ade Armando.

“Dengan dasar yang bersangkutan (Ade Armando. Red) telah berulangkali mengulangi membuat pernyataan dan status-status di media sosial yang menodai/menistakan agama Islam dan melukai hati umat Islam yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas LBH Street Lawyer.

LBH itu juga mengkhawatirkan Ade Armando akan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Selain itu, yang bersangkutan juga diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” sebutnya.

Ketika Ade Armando Merasa Difitnah

“Sehingga patut bagi pihak Polda Metro Jaya untuk menggunakan kewenangannya menahan tersangka Saudara Ade Armando, sesuai alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjut LBH yang berkantor di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini memaparkan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi Elektronikkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialpenistaan agamaPolda Metro JayaUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki
Tulisan selanjutnya Jangan Lupakan Doa untukku, Wahai Anakku…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?