Hidayatullah.com—Putri Gur Dur Yenny Wahid meminta kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengurungkan niatnya membawa KH Ma’ruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI itu.
“Kami berharap agar Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niat untuk membawa Kiai Ma’ruf Amin ke pengadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini,” kata Yenny dalam pernyataan tertulis sebagaimana dikutip laman Antaranews, Selasa, (31/01/2017).
Wanita bernama lengkap Zannuba Arifah Chafsoh itu menyatakan bisa memahami bahwa menuntut ke pengadilan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara apabila merasa diperlakukan tidak adil oleh orang lain.
“Namun, mengingat situasi kebatinan bangsa kita yang saat ini sangat rentan terpecah belah, alangkah eloknya kalau Pak Ahok justru menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak Kiai Ma’ruf Amin,” katanya.
Ia mengatakan saat ini begitu banyak aksi tuntut menuntut yang terjadi sehingga energi bangsa bisa habis di tengah jalan. Padahal begitu banyak persoalan bangsa yang harus dihadapi sehingga seluruh elemen masyarakat hendaknya justru bersatu padu agar bisa menuntaskannya.
“Imbauan ini saya sampaikan kepada Pak Ahok dalam kapasitas saya sebagai warga NU karena kebetulan Kiai Ma’ruf Amin juga adalah Rois Am NU, selain juga karena usia beliau yang sudah sepuh,” kata Yenny.
Yenny mengimbau agar seluruh warga masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi ketika menghadapi masalah sehingga tidak tercipta konflik horizontal di mata masyarakat.
Memperkarakan KH Ma’ruf Amin
Sebelumnya, KH Ma’ruf Amin dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).
Namun Ahok merasa keberatan semua kesaksian KH Ma’ruf Amin, bahkan menyebut tokoh NU ini berbohong, menuduhnya sebagai ‘pendukung’ pasangan Agus Yudhoyono-Sylvina dan akan memperkarakannya.
Menurut Ahok, Kiai Ma’ruf, demikian panggilannya, dinilai telah menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan tuduh Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Kiai Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Ahok mengatakan, Kiai Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.
“Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu,” ujar Ahok.
Selanjutnya, Ahok berjanji akan memproses secara hukum saksi (KH Ma’ruf Amin, red).
“Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan sebagaimana dikutip laman Kompas.
Ahok juga mengatakan, Kiai Ma’ruf sudah mempermainkan haknya.
“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” ujar Ahok dikutip media Kompas.
Sementara itu, Ma’ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana. Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
“Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal, tidak ada kaitannya,” kata Ma’ruf.*