Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim MK: UU Nasional Sudah Banyak Menyerap Hukum Islam

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Desember 2015 09:01 9:01 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Desember 2015 14:00
Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung DPR/MPR.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Wahiduddin Adams, SH, MA memandang optimis bahwa undang-undang nasional sudah banyak yang menyerap nilai-nilai Islam.

“Sudah cukup banyak, terutama di bidang ekonomi. Kita sudah punya Undang-undang (UU) Wakaf, materinya loncat 100 tahun yang akan datang. Oleh sebab itu sebagian tidak atau belum berjalan,” ujarnya.

Hal itu ia sampaikan sebagai pembicara dalam Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015).

Dalam UU tersebut, kata dia, tak cuma mengatur tentang wakaf yang selama ini biasa terjadi di masyarakat, seperti wakaf kuburan atau wakaf masjid.

“Tapi digambarkan di sana itu (mengatur) wakaf hak cipta, hak intelektual. Jadi loncat sekian (tahun) ke depan. Kalau dulu orang mewakafkan buku, tapi (kini diatur) mewakafkan hak ciptanya,” imbuhnya mencontohkan aturan dalam UU tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Awalnya, kata dia, UU Wakaf ini hanya sebatas peraturan pemerintah. Namun kini sudah pada hierarki UU, artinya ada sanksi bagi perbuatan-perbuatan wakaf yang melanggar UU itu.

Selain tentang wakaf, jelas Wahiduddin, UU lain yang juga menyerap nilai-nilai hukum Islam adalah UU tentang pengelolaan zakat.

“Syukur alhamdulillah, pada tahun 1999 dan kemudian sekarang diperbaharui, (UU) itu menggambarkan bagaimana mengelola zakat yang baik. Karena sebetulnya potensinya cukup baik, tapi mengelolanya, mengumpulkannya, mendistribusikannya, dan mendayagunakannya (perlu diatur),” paparnya di depan ratusan peserta halaqah.

Kemudian, lanjutnya, ada pula UU Perbankan Syariah –di luar UU perbankan konvensional– dan UU Surat Berharga Syariah Negara.

“Jadi geliat di bidang ekonomi ini sebetulnya sudah ada perangkat undang-undangnya (yang menyerap hukum Islam. Red),” tambahnya.

Selain UU tersebut, masih banyak lagi UU lain bermuatan hukum-hukum Islam yang telah ada.

“Dari itu, sebetulnya kita optimis dalam transformasi hukum Islam di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, kini hampir tidak ada halangan lagi untuk memajukan konsep hukum Islam ke dalam rancangan UU hukum nasional secara khusus bidang ekonomi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bank Indonesiaekonomihukum di Indonesiahukum IslamMahkamah Konstitusiperbankan syariahsyariat Islamundang-undangwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dr. Khalif Muammar: “Toleran Saja Tak Cukup, Mesti Menerima Kebenaran”
Tulisan selanjutnya Sikap Muslim terhadap Natal dan Tahun Baru [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?