Hidayatullah.com– Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Wahiduddin Adams, SH, MA memandang optimis bahwa undang-undang nasional sudah banyak yang menyerap nilai-nilai Islam.
“Sudah cukup banyak, terutama di bidang ekonomi. Kita sudah punya Undang-undang (UU) Wakaf, materinya loncat 100 tahun yang akan datang. Oleh sebab itu sebagian tidak atau belum berjalan,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan sebagai pembicara dalam Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015).
Dalam UU tersebut, kata dia, tak cuma mengatur tentang wakaf yang selama ini biasa terjadi di masyarakat, seperti wakaf kuburan atau wakaf masjid.
“Tapi digambarkan di sana itu (mengatur) wakaf hak cipta, hak intelektual. Jadi loncat sekian (tahun) ke depan. Kalau dulu orang mewakafkan buku, tapi (kini diatur) mewakafkan hak ciptanya,” imbuhnya mencontohkan aturan dalam UU tersebut.
Awalnya, kata dia, UU Wakaf ini hanya sebatas peraturan pemerintah. Namun kini sudah pada hierarki UU, artinya ada sanksi bagi perbuatan-perbuatan wakaf yang melanggar UU itu.
Selain tentang wakaf, jelas Wahiduddin, UU lain yang juga menyerap nilai-nilai hukum Islam adalah UU tentang pengelolaan zakat.
“Syukur alhamdulillah, pada tahun 1999 dan kemudian sekarang diperbaharui, (UU) itu menggambarkan bagaimana mengelola zakat yang baik. Karena sebetulnya potensinya cukup baik, tapi mengelolanya, mengumpulkannya, mendistribusikannya, dan mendayagunakannya (perlu diatur),” paparnya di depan ratusan peserta halaqah.
Kemudian, lanjutnya, ada pula UU Perbankan Syariah –di luar UU perbankan konvensional– dan UU Surat Berharga Syariah Negara.
“Jadi geliat di bidang ekonomi ini sebetulnya sudah ada perangkat undang-undangnya (yang menyerap hukum Islam. Red),” tambahnya.
Selain UU tersebut, masih banyak lagi UU lain bermuatan hukum-hukum Islam yang telah ada.
“Dari itu, sebetulnya kita optimis dalam transformasi hukum Islam di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, kini hampir tidak ada halangan lagi untuk memajukan konsep hukum Islam ke dalam rancangan UU hukum nasional secara khusus bidang ekonomi.*