Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini 3 Syarat dari MUI Pusat Tanggapi Wacana Sertifikasi Khatib

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Februari 2017 18:48 6:48 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Februari 2017 18:24
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang pengaturan khatib, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan wacana itu bagus selama memenuhi tiga syarat.

Pertama, jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, wacana itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi khatib, baik dari aspek materi maupun metodologi.

Menurutnya, disadari atau tidak kondisi masyarakat Indonesia saat ini tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi.

Hal ini, imbuhnya, mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin tetap eksis. Tidak terkecuali seorang khatib dan dai yang memang setiap saat aktivitasnya bergulat dengan masyarakat.

Khatib Perlu Sampaikan Khutbah Melawan Pemikiran Islam Liberal

“Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang khatib dan juga dai,” ujar Zainut Tauhid, Senin (06/02/2017), dalam siaran pers diterima redaksi hidayatullah.com Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Peningkatan itu, lanjutnya, agar khatib dan dai benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik, sehingga sesuai dengan kaidah Alimun bizamanihi wa ‘alimun bimujtamaihi.

“Artinya ia harus paham kondisi faktual masyarakat. Atau dengan bahasa lain tepat konteks dan zaman serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menag Terus Godok Rencana Sertifikasi Khatib

Kedua, jelas Zainut Tauhid, wacana Menag itu bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (kewajiban). Artinya harus bersifat sukarela, bukan keharusan yang memiliki konsekuensi hukum.

Karena, imbuhnya, melaksanakan tugas dakwah itu hakikatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.

“Kalau sertifikasi khatib diwajibkan akan sangat sulit dilaksanakan. Juga dikhawatirkan muncul kesan ada intervensi atau pembatasan oleh pemerintah. Justru hal seperti ini bisa kontra produktif,” tegasnya.

Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib

Ketiga, jelas MUI, wacana Menag itu sebaiknya programnya diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat, bukan pemerintah.

Dalam konteks ini, imbuhnya, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dan ikut bertanggung jawab menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni, baik dari aspek materi maupun metodologi.

“Seorang calon khatib setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara,” ujar Zainut Tauhid.

Ketua MUI: Khatib Perlu Dibekali Bicara Politik dan Ekonomi

Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan (diklat) bisa dirumuskan oleh masing-masing ormas Islam, kata dia.

“Atau Kemenag menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di bidang itu, bekerja sama dengan ormas Islam, sehingga ada standardisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya,” pungkasnya.

Klaim Menag

Sebelumnya, Menag Lukman mengklarifikasi, wacana dimaksud bukanlah sertifikasi khatib, melainkan standardisasi khatib. Dimana pemerintah, klaim Menag, bertindak sebagai fasilitator.

Menag Bilang tak Ada Sertifikasi Khatib, tapi Standardisasi

Sebelumnya lagi, Lukman mengatakan, standardisasi yang direncanakan itu tidak bersifat wajib. Ia mengklaim, rencana itu bukan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama.

“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua dai dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daidakwahJumatanKementerian Agamakewajiban berdakwahkhatibKhatib jumatkompetensi khatibLukman Hakim SaifuddinMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri Agamamubalighmubaligh bersertifikatMUIormas Islampenceramahsertifikasi khatibstandardisasi khatibWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Pemuda OKI: Kebijakan Trump Permalukan AS
Tulisan selanjutnya Presiden RI ke-6 Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?