Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habis Ditahan 103 Hari, Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Maret 2017 07:09 7:09 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Maret 2017 07:09
Bagikan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dibebaskan setelah ditahan 103 hari terkait tuduhan makar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah ditahan selama 103 hari, aktivis Sri Bintang Pamungkas akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sri Bintang masih berstatus sebagai tersangka atas tuduhan terkait upaya makar.

“Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (16/03/2017), dikutip Antara, terkait langkah Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sri Bintang itu.

Sri Bintang: Ahok Telah Menista Agama dan Melanggar Ketertiban Umum

Pembebasan Sri Bintang terhitung mulai Rabu (15/03/2017), setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.

Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.

Menurut Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Banyak Aktivis Ditangkap terkait Aksi 212, IPW: Seharusnya Ahok yang Ditangkap

Menurut polisi perwira menengah kepolisian itu, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut.

Penyidik mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.

Diketahui, petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait tuduhan upaya makar awal Desember 2016, terkait Aksi Bela Islam III atau Aksi Super Damai 212. Diketahui, penangkapan itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Nurul Fahmi Dibebaskan setelah Dijamin KH Arifin Ilham, Masyarakat Bersyukur

Sri Bintang dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi 212Aksi Damai Bela Islam IIIAksi Super Damai 212aktivisArgo Yuwonokriminalisasi tokohpenahanan Sri Bintang Pamungkaspenangkapan aktivisPolda Metro JayaSri Bintang Pamungkas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres JK: Peran Mendunia KH Hasyim Muzadi Perkuat Posisi Bangsa
Tulisan selanjutnya Husni Mubarak Ajukan Gugatan Pencairan Jutaan Asetnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?