Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Husni Mubarak Ajukan Gugatan Pencairan Jutaan Asetnya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Maret 2017 07:51 7:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Maret 2017 07:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan Presiden Husni Mubarak, yang sedang dalam penyelidikan terkait pertambahan kekayaannya sejak 2011, hari Kamis (16/3/2017) mengajukan gugatan atas Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung Mesir untuk mencairkan aset senilai 61 juta pound (sekitar 44,6 miliar rupiah) miliknya.

Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Jamal, mengajukan gugatan itu dengan dalih pembekuan aset milik mereka yang masih terus berlanjut merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Dilansir Al-Ahram, pengadilan menetapkan jadwal 23 Maret untuk mendiskusikan gugatan itu, yang mencantumkan nama MCDR (Misr for Central Clearing, Depository and Registry), Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung sebagai tergugat.

MCDR menjadi pengurus aset-aset Mubarak dan keluarganya, beserta saham yang mereka miliki, sejak pihak kejaksaan pada tahun 2011 memerintahkan agar aset milik Mubarak dan keluarganya dibekukan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perintah pembekuan aset itu dikeluarkan tidak lama setelah muncul gugatan korupsi terhadap Mubarak, keluarga dan kroninya, menyusul revolusi 25 Januari 2011 yang menumbangkan kekuasaannya.

Hari Senin (13/3/2017), kejaksaan memerintahkan agar Mubarak dikeluarkan dari penjara, setelah awal bulan ini pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian para demonstran selama revolusi 25 Januari.

Sejak didepak dari kursi kepresidenan, Mubarak menghadapi serentetan gugatan pidana. Namun, sejauh ini dia baru menerima vonis akhir dalam satu kasus korupsi.

Menurut pengacaranya, Farid El-Deeb, Husni Mubarak masih berstatus cekal dan tidak bisa bepergian, sebab masih harus diperiksa terkait pertambahan harta kekayaannya sejak revolusi 2011.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habis Ditahan 103 Hari, Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan
Tulisan selanjutnya Nike Dikecam Karena Produk Hijab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hari Pertama Saudi Education Expo 2026, Ribuan Pengunjung Padati SMESCO Jakarta

Berita
1 Agustus 2026 18:34
Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi
Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara
Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 
Wisuda Perdana SMI Semarang, Belasan Mualaf Terima Bantuan Alat Shalat

Terbaru

  • Pengembangan ‘Warisan Budaya’, Dalih Zionis Perkuat Cengkraman atas Tepi Barat
  • Menko PM Luncurkan Program 10 Ribu MCK untuk Pondok Pesantren Seluruh Indonesia
  • Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara
  • Suhu Udara Panas Menyulut Kebakaran di Pangkalan Militer Iraq
  • Pemimpin Hizbullah Bersedia Bertemu dengan Pemimpin Suriah
  • Kemenhaj Siapkan Sanksi Tegas Bagi Biro Umrah yang Telantarkan Jamaah
  • ‘Israel’ Siapkan Invasi Besar-Besaran di Tepi Barat, Ancam Perlakukan Seperti Gaza
  • Ukraina Tidak akan Pernah Bergabung dengan NATO, Kata Mantan Jenderal Ternama
  • Menguak Penyebab Kerusuhan Hindu dan Muslim di Nepal
  • Wisuda Perdana SMI Semarang, Belasan Mualaf Terima Bantuan Alat Shalat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?