Hidayatullah.com—Mantan Presiden Husni Mubarak, yang sedang dalam penyelidikan terkait pertambahan kekayaannya sejak 2011, hari Kamis (16/3/2017) mengajukan gugatan atas Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung Mesir untuk mencairkan aset senilai 61 juta pound (sekitar 44,6 miliar rupiah) miliknya.
Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Jamal, mengajukan gugatan itu dengan dalih pembekuan aset milik mereka yang masih terus berlanjut merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Dilansir Al-Ahram, pengadilan menetapkan jadwal 23 Maret untuk mendiskusikan gugatan itu, yang mencantumkan nama MCDR (Misr for Central Clearing, Depository and Registry), Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung sebagai tergugat.
MCDR menjadi pengurus aset-aset Mubarak dan keluarganya, beserta saham yang mereka miliki, sejak pihak kejaksaan pada tahun 2011 memerintahkan agar aset milik Mubarak dan keluarganya dibekukan.
Perintah pembekuan aset itu dikeluarkan tidak lama setelah muncul gugatan korupsi terhadap Mubarak, keluarga dan kroninya, menyusul revolusi 25 Januari 2011 yang menumbangkan kekuasaannya.
Hari Senin (13/3/2017), kejaksaan memerintahkan agar Mubarak dikeluarkan dari penjara, setelah awal bulan ini pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian para demonstran selama revolusi 25 Januari.
Sejak didepak dari kursi kepresidenan, Mubarak menghadapi serentetan gugatan pidana. Namun, sejauh ini dia baru menerima vonis akhir dalam satu kasus korupsi.
Menurut pengacaranya, Farid El-Deeb, Husni Mubarak masih berstatus cekal dan tidak bisa bepergian, sebab masih harus diperiksa terkait pertambahan harta kekayaannya sejak revolusi 2011.*