Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polresta Bogor Ungkap Judi Online Jaringan Internasional, 22 Pelaku Ditangkap

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 April 2017 06:24 6:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2017 06:24
Bagikan
Ilustrasi judi online.
Bagikan

Hidayatullah.com– Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Kami menerima informasi adanya praktik perjudian online sepakbola, langsung ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim, hingga pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan kepada sejumlah orang di lokasi perjudian,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Makopolresta Kedung Halang, semalam, Jumat (31/03/2017) lansir Antaranews.

Baca: Dicoret Dari Alat Judi, Sepakbola Meja Boleh Dijual Bebas Lagi di Turki

Ulung mengungkapkan, perjudian online sepakbola jaringan internasional tersebut beroperasi di perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 22 orang pekerja jaringan judi online yang sebagian besar adalah perempuan bertindak sebagai operator.

“22 orang ini memiliki tugas masing-masing ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas, dan manajer,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain menangkap 22 orang pelaku, usai melakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima unit laptop, perangkat Wi-Fi, 44 unit telepon genggam Android, tiga CCTV, kursi, belasan earphone, satu unit televisi, dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak pelanggannya.

Baca: Judi Online Kian Marak, Pemerintah Belum Peduli

Modus operandi perjudian online tersebut, pelaku terdiri dari operator, admin, dan manajer. Manajer berhubungan dengan jaringan yang ada di Manila, Filipina yang memberikan nomor.

“Nomor yang didapat dari Manila, dilempar ke admin, lalu dari admin dikirim ke operator. Di antara ketiganya terjalin komunikasi, pelanggan yang mau ikut akan mendapatkan nomor ID dan password setelah membayar sejumlah dana,” terangnya.

Untuk ikut dalam perjudian online tersebut, konsumen harus membayar uang mulai dari Rp 100 ribu tarif terendah hingga Rp 500 ribu. Konsumen yang sudah membayar akan mendapat ID dan password untuk bisa masuk ke akun perjudian online tersebut.

“Pemasang langsung berhubungan dengan permainan, jadi menang atau tidak yang tahu jaringan atas. Mereka yang kita amankan saat ini hanya operator dan admin saja,” terangnya.

Ulung menyebutkan, dari keterangan pelaku, praktik perjudian online tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Diperkirakan, jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota.

Baca: Seperempat Uang Judi Lotere Pemerintah China Dikorupsi

Kebanyakan Perempuan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chondro Sasongko menyebutkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi online tersebut kebanyakan perempuan. Mereka menerima gaji berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta per bulan.

“Kami masih melakukan pendalaman, dari catatan mereka penggunanya sudah ribuan orang,” ujar Chondro.

Chondro mengatakan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE. Ancaman bisa mencapai 10 tahun.

Sejumlah operator judi online yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kedung Halang. Sejumlah perempuan histeris, dan satu orang dilarikan ke rumah sakit karena asmanya kambuh. Dua orang lainnya histeris shock dengan adanya penangkapan tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Chondro Sasongkofilipinajudi online internasionaljudi sepakbolaKasat Reskrim Polresta Bogor KotakepolisianKota Bogorlokasi perjudianManilapenangkapanperempuanperjudianSatuan Reskrim Polresta Bogor KotaUlung Sampurna JayaUndang-Undang ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelar Silaturahim, MUI: Zakir Naik Hanya akan Bicara Agama Berdasarkan Isi Kitab Suci
Tulisan selanjutnya KH Tengku Zulkarnain: Memilih Pemimpin Muslim Bagian dari Akidah Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?