Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

“Bukti-bukti Otentik Tak Pernah Dibantah Ahok, Bukti Meringankan Banyak Beropini”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 April 2017 09:48 9:48 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 April 2017 09:48
Bagikan
Suasana sidang ke-12 kasus Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Selasa (04/04/2017) kemarin sudah beranjak pada sidang ke-17.

Pada sidang lanjutan kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, agendanya adalah pemeriksaan barang bukti.

“Bukti utama video Ahok, 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, sudah ditayangkan berkali-kali. Ahok mengakui video itu, tak ada bantahan sedikit pun,” papar pelapor kasus itu dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) diwakili Pedri Kasman kepada hidayatullah.com semalam.

Baca: Saksi Meringankan Ahok Dinilai Perkuat Unsur Niat Penistaan Agama

Bukti utama tersebut, jelasnya, didukung dengan beberapa video tambahan seperti saat pidato Ahok di kantor Partai Nasdem, video Ahok di Balaikota DKI, wawancara dengan Al-Jazeera, dan lain lain.

Ada pula dokumen berupa buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI, beberapa berita media online, dan sebagainya, kata Pedri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sepanjang penilaian kami semua barang bukti dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat kuat untuk membuktikan Ahok melakukan pidana penodaan agama. Bukti-bukti itu semua otentik dan tidak pernah dibantah oleh pihak Ahok,” ungkapnya.

Baca: Jika Terbukti Menista Agama, Pidana Penjara Menanti Ahok

“Adapun bukti-bukti meringankan dari pihak Ahok lebih banyak berisi opini dan pembelaan politik,” tambah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Seperti, pidato Gus Dur di Bangka Belitung, ucapan Nusron Wahid dan Syafi’i Ma’arif di TvOne, komentar Gus Mus, serta testimoni para pendukung Ahok di Kepulauan Seribu.

“Menurut kami bukti-bukti itu tidak banyak membantu Ahok dalam kasus ini. Bahkan beberapa di antaranya justru bisa dimanfaatkan JPU untuk memperkuat dakwaan dan dimasukkan dalam tuntutan minggu depan,” ujarnya.

Baca: PBNU Menilai Ahok Terbukti Menistakan Agama

Kemarin, imbuhnya, sidang berlanjut sampai larut malam. Diselesaikan semua pemeriksaan malam tadi. “Ini pemeriksaan terakhir,” kata dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus Ahok akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa, 11 April nanti.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamabuktikasus AhokPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persatuan Ulama Putuskan Kerjasama dengan Pemerintah Thailand terkait Renovasi Masjid 300 Tahun
Tulisan selanjutnya KH Abdurrasyid Syafi’i: Kriminalisasi Ulama Tindakan Keterlaluan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?