Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Meringankan Ahok Dinilai Perkuat Unsur Niat Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2017 10:35 10:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2017 10:35
Bagikan
Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) semasa masih terdakwa penistaan agama pada sidang ke-12 kasusnya di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang dihadirkan penasihat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi yang meringankan (a de charge) menyatakan, unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama patut diduga sudah terpenuhi.

Hal ini disampaikan Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum, ahli tersebut, dalam lanjutan persidangan ke-14 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2017).

Keterangan ini merupakan penegasan atas pernyataan Ahli yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Saksi Meringankan Terdakwa Akui, Dengar Utuh Pidato Ahok Singgung Al-Maidah

Pada poin 12 BAP tersebut, Ahli menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi.

Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan, terang Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh majelis hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua Tim Persidangan GNPF MUI Nasrullah Nasution, yang turut hadir mengawal persidangan ini menjelaskan, keterangan Ahli itu semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama.

Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan ahli hukum pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan ahli hukum pidana dari MUI DR Abdul Chair SH MH.

Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah, terangnya.

Baca: Saksi Meringankan Ahok Ditolak Majelis Hakim Agar tak Cacat Hukum

Ahli Disebut tidak Konsisten

Nasrullah juga menerangkan, ahli hukum pidana dari UGM, Edward, pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun oleh jaksa penuntut umum tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten.

Menurutnya, kehadiran ahli hukum pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok telah ditolak oleh JPU. Oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.

“Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan,” ujar Nasrullah.

Baca: HRS: Karena Sering Singgung Al-Maidah, Penodaan Agama oleh Ahok Direncanakan

Persidangan ke-14 kemarin selesai pada pukul 15.20 WIB. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh PH Ahok. PH Ahok rencananya akan menghadirkan 4 ahli lagi pekan depan, dari berbagai bidang.

“Kita lihat apakah mereka (ahli) kompeten dan profesional dalam bidangnya atau justru keterangannya sangat menunjukkan keberpihakannya kepada Ahok,” tutup Nasrullah.* [HA]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:a de chargeAbdul Chair Ramadhanahli hukum pidanaahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaEdward Omar Sharif Hiariejkasus AhokKetua Tim Persidangan GNPF MUIMuzakkirNasrullah Nasutionniatpengadilanpenistaan agamaproses hukumsaksi ahlisidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesona Fisik dan Akhlak Rasulullah di Mata Para Sahabat [2]
Tulisan selanjutnya Ketua MUI: Pelarangan Adzan Oleh Israel Intoleran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?