Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang dihadirkan penasihat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi yang meringankan (a de charge) menyatakan, unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama patut diduga sudah terpenuhi.
Hal ini disampaikan Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum, ahli tersebut, dalam lanjutan persidangan ke-14 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2017).
Keterangan ini merupakan penegasan atas pernyataan Ahli yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca: Saksi Meringankan Terdakwa Akui, Dengar Utuh Pidato Ahok Singgung Al-Maidah
Pada poin 12 BAP tersebut, Ahli menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi.
Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan, terang Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh majelis hakim.
Ketua Tim Persidangan GNPF MUI Nasrullah Nasution, yang turut hadir mengawal persidangan ini menjelaskan, keterangan Ahli itu semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama.
Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan ahli hukum pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan ahli hukum pidana dari MUI DR Abdul Chair SH MH.
Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah, terangnya.
Baca: Saksi Meringankan Ahok Ditolak Majelis Hakim Agar tak Cacat Hukum
Ahli Disebut tidak Konsisten
Nasrullah juga menerangkan, ahli hukum pidana dari UGM, Edward, pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun oleh jaksa penuntut umum tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten.
Menurutnya, kehadiran ahli hukum pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok telah ditolak oleh JPU. Oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.
“Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan,” ujar Nasrullah.
Baca: HRS: Karena Sering Singgung Al-Maidah, Penodaan Agama oleh Ahok Direncanakan
Persidangan ke-14 kemarin selesai pada pukul 15.20 WIB. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh PH Ahok. PH Ahok rencananya akan menghadirkan 4 ahli lagi pekan depan, dari berbagai bidang.
“Kita lihat apakah mereka (ahli) kompeten dan profesional dalam bidangnya atau justru keterangannya sangat menunjukkan keberpihakannya kepada Ahok,” tutup Nasrullah.* [HA]