Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira Idris: Tugas Pimpinan Baru Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 April 2017 20:16 8:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 April 2017 20:10
Bagikan
Wakil Komite III DPD Fahira Idris
Bagikan

Hidayatullah.com– Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sempat menjadi polemik diharapkan tidak terus berkepanjangan.

Mengingat, kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, sisa waktu masa bakti semua anggota DPD tinggal setengah periode lagi (2,5 tahun). Sementara, masih banyak agenda penguatan DPD yang hingga saat ini belum tersentuh apalagi terealisasi.

Oleh karena itu, imbuhnya, tugas besar Pimpinan DPD yang baru saja terpilih adalah segera menyusun rencana aksi memperkuat peran dan fungsi DPD, untuk merealisasikan aspirasi rakyat di daerah dan memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum 2019.

Baca: Anggota DPD RI: Penistaan Agama Memang Rentan Merusak Indonesia

“Saya punya harapan besar Pimpinan DPD yang baru dapat membuat dobrakan untuk menguatkan lembaga ini. Semua polemik dan perbedaan pandangan ini akan surut dengan sendiri, jika Pimpinan DPD yang baru bisa all out bekerja merealisasikan penguatan DPD,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2017).

Kata senator asal DKI Jakarta ini, sangat banyak harapan rakyat di daerah yang digantungkan kepada DPD. Tetapi, karena kewenangan yang terbatas, anggota DPD harus ‘jungkir balik’ untuk merealisasikannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya yakin, Pimpinan DPD yang baru ini punya kemampuan untuk melakukan dobrakan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu terobosan yang bisa dilakukan Pimpinan DPD yang baru dalam waktu dekat ini adalah memastikan DPR melibatkan penuh DPD dalam membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca: Fahira: Dualisme DPR Akan Membuat Parlemen Pincang

Pimpinan DPD juga diharap mampu melebarkan Revisi UU MD3 tidak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR saja. Tetapi, kata dia, juga memasukkan penegasan kewenangan DPD, terutama keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan sejumlah hal.

Yaitu, rincinya, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, kata Fahira, momentum Revisi UU MD3 ini juga harus bisa menggolkan sebanyak mungkin usul-usul penguatan DPD dalam naskah UU MD3 yang baru nanti.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anggota DPDanggota parlemendan DPRDDewan Perwakilan DaerahDPDDPRFahira Idriskewenangan DPDotonomi daerahPimpinan DPDpolitisiRevisi UU MD3Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPRsenatorsistem ketatanegaraan IndonesiaUU MD3Wakil Ketua Komite III DPD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Video Kampanye Ahok-Djarot Banyak Dikecam, Dinilai untuk Raih Popularitas
Tulisan selanjutnya Musim Dingin, Wudhu di Sungai Nil 17 Kali dalam Semalam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?