Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Surat Kapolda, Sidang Ahok Pembacaan Tuntutan JPU Diundur 20 April

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 April 2017 13:20 1:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 April 2017 13:17
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait Surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini ditunda dan akan digelar pasca Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Pasalnya, pantauan hidayatullah.com di area persidangan, JPU yang sedianya hari ini, pada sidang lanjutan ke-18, membacakan tuntutan atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum siap dengan materi tuntutannya.

“Waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ali Mukartono, Ketua Tim JPU kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto bertanya kepada Jaksa, bagian mana yang belum selesai. “Ngetiknya atau Rentut (Rencana tuntutan)nya?”

“Ngetiknya,” jawab Jaksa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Orang segini banyak masak ngetiknya enggak bisa dibagi-bagi,” tanggapan Majelis Hakim.

Baca: Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan

Jaksa mengaku di antara mereka banyak pemahaman yang harus dibahas lebih komprehensif, sehingga penyusunan tuntutan  tidak rampung malam kemarin.

Majelis Hakim kemudian menawarkan kepada Jaksa untuk menggelar sidang pada Senin tanggal 17 April 2017. Namun Jaksa malah meminta Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Kapolda Iriawan yang menginginkan sidang Ahok ditunda.

“Siap enggak Anda tanggal 17?” ucap Majelis Hakim kepada Jaksa dengan nada tinggi.

Jaksa meminta Majelis Hakim menunda sidang ini dua pekan lagi, tepatnya 25 April 2017. Namun Majelis Hakim menolaknya sebab tidak pernah menunda sidang sampai dua pekan. Majelis Hakim menyarankan Jaksa untuk sidang pada pekan depan tanggal 18 April 2017.

Penasihat hukum Ahok giliran menanggapi. Ia mengaku tidak keberatan dengan penundaan yang dimohon Jaksa. Ia mengusulkan sidang penundaan pada tanggal 21 April 2017. Namun kata Majelis Hakim, tanggal 21 April itu hari Jumat.

Kalau begitu, tanggal 20 April 2017, kata penasihat hukum Ahok. Majelis Hakim mengatakan kepada penasihat hukum Ahok, kalau sidang ditunda ke tanggal 20 April 2017, maka waktu persiapan pledoi atau pembelaannya jadi berkurang.

Sebab jadwal sidang berikutnya tanggal 25 April 2017. Berbeda jika sidang ditunda ke tanggal 17 April 2017. “Silakan saudara musyawarah dulu,” saran Majelis Hakim.

Setelah bermusyawarah, penasihat hukum Ahok menyatakan siap sidang ditunda ke tanggal 20 April 2017.

Baca: Kadivhumas Polri: Sidang Lanjutan Kasus Ahok Mutlak Keputusan Majelis Hakim

Tapi tiba-tiba, Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menyelesaikan pengetikan dan Rentutnya hari ini.

“Kalau jam 9 ini belum siap, kita tunda 5 jam endak apa-apa. Kalau memang dirasa mencukupi,” kata Majelis Hakim.

“Melihat kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami menyelesaikan hari ini. Sehingga kami tetep minta waktu lebih dari hari ini” kata Jaksa.

Jaksa mengaku tertarik dengan usulan penasihat hukum Ahok yang menginginkan sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 20 April 2017.

Majelis Hakim akhirnya setuju sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017, alias  setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar pada 19 April mendatang.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAli MukartonoBasuki Tjahaja PurnamaDwiarsi Budi SantiartoJPUKapolda Metro Jaya Irjen M Iriawankasus AhokKetua Majelis HakimKetua Tim JPUpenangguhan persidangan Ahokpenegak hukumpengadilanpenistaan agamaPilkada DKI Jakarta putaran keduapolitikproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan
Tulisan selanjutnya Penyampaian Tuntutan atas Ahok Ditunda, JPU Bantah Ada Tekanan Politis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?