Hidayatullah.com– Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menghimpun zakat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta besar di Indonesia.
Hal itu, menurutnya, agar penghimpunan zakat makin optimal. Ia meminta BAZNAS dapat menangkap peluang di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mulai digalang penghimpunannya.
“Ini bisa dimulai dari perusahaan swasta dan BUMN yang masuk jajaran 20 besar. Karena satu perusahaan saja bisa membawahi ratusan perusahaan dengan jumlah jutaan karyawan di dalamnya,” ujar Pratikno dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Kamis (27/04/2017).
Baca: Baznas Optimis Target Penghimpunan Zakat 2017 Tercapai
Mensesneg juga menyebut berbagai BUMN besar yang menyimpan potensi besar zakat karyawan, antara lain Pertamina yang memiliki 120 anak perusahaan dan tiga bank besar yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia yaitu BRI, Mandiri, dan BNI.
Sedangkan perusahaan swasta besar yang memiliki potensi zakat besar antara lain, sambungnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan seperti kelapa sawit.
Terlebih, kata dia, saat ini perusahaan besar di Indonesia yang kini dikelola oleh generasi kedua atau ketiga memiliki pendekatan bisnis yang berbeda. Mereka lebih peduli dengan masyarakat dan gemar berbagi.
“Sosio-enterprenershipnya berbeda, makanya banyak anak konglomerat jadi aktivis lingkungan dan aktivis sosial. Mereka mengembangkan bisnis sekaligus menolong orang yang kurang mampu,” jelas Pratikno dalam pertemuan dengan pimpinan BAZNAS di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta tersebut.
Baca: Masuki 2017, BAZNAS Serukan Bangkitnya Pengusaha Muslim
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor mengatakan, potensi zakat yang besar tersebut juga dapat didorong menggunakan Instruksi Presiden (Inpres), yang mewajibkan para Muslim yang telah mencapai nishab (batas penghasilan kena zakat) untuk berzakat melalui BAZNAS. Inpres tersebut merupakan amandemen dari Inpres No 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia mengungkapkan, saat ini aturan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela, belum bersifat wajib. Adapaun Inpres yang baru tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.*