Hidayatullah.com– Perintah eksekusi Wisma Latimojong Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor mendapat penentangan dari Ikatan Kekeluargaan Pelajar/Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulsel.
IKAMI menilai PN Bogor tidak obyektif dan seakan-akan berada dalam tekanan pihak tertentu sehingga terkesan terburu-buru melakukan eksekusi yang disebutnya penggusuran itu.
“Padahal Pemerintah (Provinsi) Sulsel masih melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK) karena adanya novum,” demikian pernyataan Pengurus Besar (PB) IKAMI Sulsel diterima hidayatullah.com, Kamis (27/04/2017) malam.
Baca: Tuntut Ahok Diberhentikan, Mahasiswa Ditangkapi Polisi, sebagian Mengaku Dipukul
Oleh karena itu, IKAMI menolak ‘penggusuran’ yang dinilai dipaksakan karena hanya melahirkan pelanggaran HAM oleh aparat. “Menolak penggusuran apapun alasannya karena Wisma Latimojong adalah tempat bersejarah dan saksi tumbuhnya akademisi dari Sulawesi Selatan,” terang PB IKAMI.
Rencana ‘penggusuran’ yang melibatkan aparat bersenjata lengkap itu, lanjutnya, dapat mengakibatkan para mahasiswa dan masa depan bangsa ini secara psikologis menjadi trauma, yang akan berdampak pada perlambatan menyelesaikan studi.
Menurutnya, sampai sekarang masih banyak mahasiswa yang menghuni Wisma Latimojong itu untuk menyelesaikan pendidikannya.
“Yang tentu negara harus melindungi agar konsentrasi menyelesaikan pendidikan mahasiswa yang tinggal di tempat tersebut, sebagai kader bangsa dan masa depan republik ini, tanpa harus memikirkan penggusuran,” ungkapnya.
IKAMI juga mendesak Pengadilan Tinggi Bogor untuk menjaga proses hukum yang dilakukan oleh pihak IKAMI dan Pemprov Sulsel yang masih dalam proses PK.
Menurut PB IKAMI, sejak tahun 1958, wisma tersebut merupakan tempat bersejarah bagi mereka yang sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh di negeri ini. Baik ilmuwan, pengusaha, maupun tokoh politik yang sudah banyak mengabdikan diri di republik ini.
Mahasiswa Jadi Korban
Diketahui, PN Bogor berencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa Wisma Latimojong di Jl Semeru Nomor 27 Kota Bogor, hari ini, Kamis (27/04/2017). Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
PN Bogor memerintahkan pada pihak manapun yang menghuni atau menguasai objek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut secara sukarela pada pemohon eksekusi Yayasan Ghazali Bogor yang disebut selaku pemiliknya.
Informasi yang dihimpun, upaya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengeksekusi asrama Wisma Mahasiswa Latimojong yang sebagian besar dihuni oleh mahasiswa asal Sulsel itu, berakhir dengan ditundanya pengeksekusian tersebut. Sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka akibat bentrok dengan petugas kepolisian.
“Iya betul, ditunda. Akan ada mediasi antara Wali Kota Bogor dengan Gubernur Sulawesi Selatan. Waktunya, belum tahu,” ujar Ulung, Kamis, dikutip Kompas.com.* Ali Muhtadin