Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan pasal penghinaan agama.
Sebab, terangnya, tiga lembaga kredibel seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa Ahok menghina agama.
“Pendapat mana yang dipakai oleh jaksa penuntut itu? Pendapat siapa?” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat pagi ini, (28/04/2017).
Baca: Muhammadiyah Sayangkan Lambatnya Aparat Proses Kasus Ahok
Kiai Ma’ruf yang juga Rais ‘Aam PBNU menilai JPU seakan-akan mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah karena tidak memperhatikan pendapat tiga lembaga tersebut.
JPU menuntut terdakwa penista agama, Ahok, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan ini menuai banyak kritikan dan sorotan dari berbagai pihak.* Andi