Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana Unpad: Ahok Harusnya Dikenakan Pasal 156a

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 12:55 12:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Mei 2017 12:55
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitad Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita
Bagikan

Hidayatullah.com–Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita menilai, terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seharusnya dikenakan pasal 156a tentang penodaan agama.

Sebab yang dikatakan Ahok ‘…dibohongi pakai surat Al-Maidah…’ terkait Surat Al-Maidah itu, jelas Romli, ayat suci sebuah agama.

Lain soal, kata Romli, bila Ahok bilang, ‘jangan mau dibodohi sama umat Islam”. Kalau seperti itu, Ahok lebih tepat dikenakan Pasal 156.

“(Kasus Ahok ini) enggak pernah saya lihat 156,” tegasnya kepada hidayatullah.com, Ahad (30/05/2017).

Baca:  Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi

Jadi menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ahok dengan pasal 156, tidaklah tepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lagi pula ia juga mengungkapkan, tidak pernah ada kasus penistaan agama yang dituntut dengan masa percobaan.

“Enggak pernah. 12 perkara lebih saya periksa, semua tuntutannya 4 tahun, 5 tahun,” terangnya.

Baca:  KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah

Lebih lanjut, Romli menjelaskan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tentang perlunya sanksi yang berat bagi penista agama.  Kata Romli, surat tersebut sampai sekarang belum dicabut, dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Maksudnya, jika Majelis Hakim memutus Ahok dengan pasal 156a, maka mereka harus memperberat ancaman hukumannya.

Biasanya, ujar Romli, ancaman hukumannya 1/3 dari hukuman pokok. Misal hukuman pokoknya 5 tahun, maka hukumannya jadi 5 tahun plus 1/3 dari 5 tahun.*/Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaJaksa Penuntut UmumJPUpakar hukum pidanaPasal 156apenistaan agamapenodaan agama Surat Al-Maidah ituProf Dr Romli AtmasasmitaUniversitad Padjajaranunpad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Surga pada Kedua Orang Tuamu [2]
Tulisan selanjutnya Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?