Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 13:12 1:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Mei 2017 13:12
Bagikan
Ranu Muda Adi Nugroho wartawan yang dituduh dalam kasus perusakan Kafe Social Kitchen di Solo
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang kasus wartawan Panjimas.com, Ranu Muda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (02/05/2017) di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian ahli jurnalis yang akan disampaikan Pimred Kelompok Media Hidayatullah (KMH).

“Saya berharap sidang kali ini bisa menjelaskan bahwa saya memang jurnalis,” ujar Ranu kepada Islamic News Agency (INA), Selasa (02/05/2017) sesaat sebelum persidangan.

Baca:  Selasa ini, Sidang Perdana Ranu Muda Digelar di PN Semarang

Ranu menegaskan bukti dirinya jurnalis dan tidak terlibat kekerasan diperkuat dari keterangan saksi ahli dari pihak IT maupun saksi fakta karyawan Social Kitchen, pada sidang sebelumnya.

“Tidak ada saksi dari karyawan Social Kitchen yang mengatakan saya terlibat kekerasan. Saksi IT juga menjelaskan dari rekaman CCTV yang terpampang lebar bahwa saya hanya memotret dan tidak ada satupun bukti saya terlibat kekerasan,” terang Ranu yang juga anggota JITU ini.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Baca: Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng

Atas dukungan masyarakat luas, khususnya umat Islam, Ranu mengucapkan beribu terimakasih dan berharap terus mengirimkan doa.

“Saya berterimakasih kepada umat Islam yang memberikan. Saya harapkan dengan support itu hakim lebih bijak. Dan, semoga yang lainnya juga bisa bebas,” harapnya.*/Pizaro (INA)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kebebasan persLapas Kedungpane SemarangLaskar Umat Islam SurakartaLUISPengadilan Negeri SemarangRanu Muda Adi NugrohoRestoran Social Kitchen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Pidana Unpad: Ahok Harusnya Dikenakan Pasal 156a
Tulisan selanjutnya Keanehan Tuntutan JPU Kasus Ahok, Menurut Kuasa Hukum Buni Yani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?