Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS: Pembubaran Ormas Harusnya Jalan Terakhir

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Mei 2017 13:17 1:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Mei 2017 13:17
Bagikan
Koordinator KontraS, Yati Andriyani (berjilbab)
Bagikan

Hidayatullah.com – Komisi untuk Orang Hilan dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, skenario pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak dengan suatu alasan yang kuat.

Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengungkapkan, negara memang mempunyai kewenangan membatasi hak-hak kebebasan berekspresi dan berserikat. Tetapi pembatasan itu harus dilakukan dengan prasyarat yang ketat dan argumen yang kokoh.

Baca: Anggota DPR: Pembubaran HTI akan Menarik Jarum Sejarah Bangsa ke Masa Orde Baru

Namun, menurutnya, pembubaran suatu organisasi harusnya upaya terakhir (the last resort) yang memungkinkan ditempuh negara.

“Itupun dengan catatan negara memiliki model penegakan hukum yang efektif sebelum upaya the last resort ini ditempuh,” ujarnya di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (09/05/2017).

Baca:  Dilema Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Sedangkan, terang Yati, dalam kasus rencana pembubaran HTI oleh Menko Polhukam, KontraS tidak melihat praktik penegakan hukum yang teruji dan konsisten dalam isu pengelolaan dinamika hak berorganisasi di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena kalau tidak dipenuhi, kerentanan subjektivitas penguasa akan mudah terjadi,” ungkapnya.

“Dan kita akan kembali lagi kepada suatu rezim yang dengan mudah dan tanpa aturan hukum maka sebuah organisasi dapat dibubarkan,” tandas Yati.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanhukum tata NegaraKhilafahKomisi untuk Orang Hilan dan Korban Tindak KekerasanKontrasMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumpancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanPolitik PemikiranUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggap Vonis Hakim Diintervensi dan Politis, Perhimpunan Al-Irsyad: Pengacara Ahok Menyesatkan
Tulisan selanjutnya GNPF-MUI Hormati Putusan Hakim terkait Vonis 2 Tahun Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?