Hidayatullah.com–Anggapan salah satu pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyatakan putusan Majelis Hakim penuh intervensi dan politik, dinilai menyesatkan oleh Ketua Majelis Wakaf Perhimpunan Al-Irsyad, Mu’adz Masyadi, SH.
Ia menerangkan, persidangan kasus pidana adalah proses kebenaran materiil yang digali melalui fakta dan bukti di dalam persidangan. Tidak selayaknya, kata Mu’adz, seorang pengacara mengomentari suatu putusan di luar fakta persidangan.
“Putusan hakim H. Dwiarso Budi, SH., M. HUM sebagai Ketua Majelis pekara penodaan agama yang terdakwanya adalah Ahok adalah murni putusan yang sesuai dengan fakta persidangan yang memenuhi pasal 156a,” terangya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (09/05/2017).
Mu’adz menyampaikan, DPP Perhimpunan Al-Irsyad mengapesiasi putusan hakim yang telah memvonis Ahok selama 2 tahun penjara.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat jauh dari rasa keadilan.
Putusan itu, kata Mu’adz, bukan hanya kemenangan FPI atau sekelompok orang, melainkan kemenangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).*/Andi