Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF-MUI Hormati Putusan Hakim terkait Vonis 2 Tahun Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Mei 2017 13:29 1:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2017 13:29
Bagikan
Konferensi Pers GNPF MUI di Tebet, Jakarta, Selasa (02/05/2017)
Bagikan

Hidayatullah.com–Terkait vonis 2 tahun Majelis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari Selasa (09/05/17), Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan bahwa persidangan yang telah dilakukan sebanyak 21 kali tersebut merupakan amanat konstitusional.

“Dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman,” kata Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nashrullah Nasution saat Konferensi Pers di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/17).

Jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, lanjutnya, dilaksanakan secara imparsial dan independen.

“Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Penasehat Hukum BTP alias Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya,” imbuhnya.

Baca:  Fahri Hamzah Nilai Pembubaran HTI Berlebihan dan Panik

Nashrullah juga mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahwa kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara a quo sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya,” tandas Nashrullah.

Baca:  PAHAM: Ada Langkah Panjang Jika Ingin Bubarkan Ormas

Oleh karenanya, sambungnya, pihaknya yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Selain itu, Nashrullah juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanhukum tata NegaraKhilafahMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumpancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanPolitik PemikiranUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KontraS: Pembubaran Ormas Harusnya Jalan Terakhir
Tulisan selanjutnya HTI Mau Dibubarkan, Ketua MUI: Seperti Ada yang Adu Domba Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?