Hidayatullah.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui keputusan presiden yang saat ini sedang diproses.
“Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/05/2017) dikutip Antara.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif
Dikatakan, sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI.
“Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.
“Sekarang sedang dimatangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, memutuskan perlu mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI.
Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan HTI.
“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat menyampaikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (08/05/2017).
Baca: HTI Mau Dibubarkan, UBN: Ada yang Ingin Umat Islam Terpecah
Langkah pemerintah ini menuai kritikan dan sorotan dari berbagai pihak yang menilai pemerintah telah bersikap represif.*