Hidayatullah.com– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menghadapi upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, Yusril akan memimpin Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP HTI) yang beranggotakan para advokat di berbagai daerah. Ismail menyebutnya “1000 Advokat Bela HTI”.
“Tim pembela ini tugasnya mencermati apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap upaya pembubaran ini,” ujarnya di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Selain itu, terangnya, tim juga akan menyusun pendapat hukum dan pembelaan terhadap tuntutan pemerintah di pengadilan nanti.
Sementara Yusril mengaku telah melakukan telaah terhadap upaya pembubaran HTI oleh pemerintah. Ia siap apabila upaya itu akan diteruskan di pengadilan.
“Kalau ingin diajukan ke pengadilan silakan, kita siap bertarung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Semua tahu bagaimana pengalaman kita menghadapi JPN,” ungkapnya.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, UBN: Ada yang Ingin Umat Islam Terpecah
Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI karena di antaranya dianggap bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945.*