Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ranu Muda dan Sejumlah Tokoh LUIS Divonis Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juni 2017 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Mei 2017 19:05
Bagikan
Ranu Muda dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (21/03/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho, yang beberapa waktu lalu sempat mendekam di penjara selama 5 bulan lebih atas tuduhan terkait aksi di Social Kitchen, Solo, kini bisa menghirup udara bebas.

Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu. Hari ini, Rabu (31/5/2017), menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Ranu sebelumnya pernah beberapa kali menempuh proses penangguhan penahanan, dengan jaminan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, namun berkali-kali pula ditolak aparat kepolisian.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi, dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis.

Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, dalam persidangan berikutnya dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono, Umar Dani, dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca: Ketika Zafa Memendam Rindu kepada Ranu

Namun, PN Semarang menjadi saksi, dimana menurut Ketua Majelis Hakim, Pudji Widodo, menyatakan tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.

“Pasal yang menjerat kedelapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya sebagai rilis diterima hidayatullah.com Rabu sore.

Usai mendengar putusan hakim, Ranu bersama para tokoh LUIS kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bergembira karena divonis bebas murni dan bisa pulang ke rumah hari ini juga, untuk bertemu keluarga mereka.* [SY]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakayahKebebasan perskehidupan wartawankeluarga RanuKetua Majelis Hakimkriminalisasi wartawanLaskar Umat Islam SurakartaLUISPengadilan Negeri Semarangpersidangan RanuPudji WidodoRanu divonis bebasRanu Muda Adi NugrohoRestoran Social Kitchentokoh LUIS divonis bebaswartawanwartawan Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini ‘Keistimewaan’ bagi Penumpang Berpuasa Saat Berbuka di KRL
Tulisan selanjutnya Beresiko Tinggi dan Tidak Ekonomis, Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Amerika Tutup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?