Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Bermedsos, Ketua Umum: Sebagai Bimbingan bagi Umat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juni 2017 21:30 9:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juni 2017 21:26
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (dua dari kiri) dalam rangkaian acara konpers soal Fatwa MUI tentang bermedsos di Kemkominfo, Jakarta, Senin (05/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (fatwa bermedsos).

Hadirnya fatwa bermedsos itu, jelas Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dikarenakan sebagian konten yang ada di medsos cenderung negatif.

“Berangkat dari itu keprihatinan kami dari MUI terhadap perkembangan dari maraknya konten medsos yang tidak hanya positif tapi juga negatif,” ungkapnya saat menghadiri diskusi publik dan konferensi pers MUI tentang fatwa itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta Pusat, Senin (05/06/2017).

Baca: Kepolisian Diminta Usut Kasus Pemfitnahan atas Ulama di Medsos

Masyarakat dalam menggunakan medsos yang sangat dirasakan, menurutnya, sudah mengarah kepada kebencian dan permusuhan.

“Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos itu,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, terangnya, langkah yang diambil melalui fatwa itu adalah sesuai dengan kewenangan yang ada pada MUI.

“Maka kami menggunakan fatwa ini dalam memberikan bimbingan terhadap umat,” imbuh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Baca: Atur Medsos Perlu, Tapi Bukan untuk Bungkam Kritik

Ia mengatakan, menjadi tanggung jawab semua pihak dalam menjaga ketenangan serta kedamaian dalam bernegara.

“Dan kalau kita tidak antisipasi sejak awal bisa menambah parah kondisi keadaan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Fatwa bermedsos itu ditetapkan di Jakarta, 13 Mei 2017 lalu, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Dr Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa bermedsosFatwa MUIFatwa Nomor 24 Tahun 2017Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media SosialKetua Umum MUIKH ma'ruf AminKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiamedia sosialmedsosMUIpedoman bermedsosRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabar Gembira Buat yang Suka Berbuat Kebaikan
Tulisan selanjutnya Hanafi Rais: Pimpinan KPK Enggan Menerima, Amien Rais Batal Datang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?