Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jakim Kritik wanita Muslim yang Pelihara Anjing, Ajak Bertaubat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juli 2017 09:55 9:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juli 2017 09:55
Bagikan
Foto Nurhanizah Abdul Rahman yang telah membuat kontroversi
Bagikan

Hidayatullah.com–Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) baru-baru mengkritik seorang wanita Melayu karena videonya dengan seekor anjing peliharaannya yang disebut “Bubu”. Jakim menggambarkan tindakannya itu sebagai menghina agama Islam.

Wanita bernama Nurhanizah Abdul Rahman itu mengupload dalam Facebook-nya pada 1 Juli 2017 jam 2.11 petang, tentang anjing peliharaan nya itu.

Dirjen Jakim, Tan Sri Othman Mustapha, mengatakan orang Islam yang memiliki anjing dan memiliki hubungan yang tidak perlu dengan anjing sebagai “sangat mengganggu” karena keduanya bertentangan dengan ajaran Islam, lapor Malay Mail Online.

“Jakim sangat menyesali perbuatan memegang anjing secara sengaja begini tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Ini menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam karena bertentangan dengan pegangan mazhab dan ‘uruf / adat di Malaysia.

Baca: Karakter Anjing

Menurut Mazhab Syafi’i, umat Islam dilarang menyentuh anjing secara sengaja karena menajiskan diri tanpa tujuan yang wajar adalah haram di sisi Islam, ” kata Tan Sri Othman dalam satu pernyataan di akun Facebook-nya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ini didasarkan sebuah hadits Nabi yang mengatakan, sucinya bejana salah yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama harus dicampur dengan tanah.

Menurut Tan Sri Othman, meskipun Islam mengizinkan orang Islam untuk bersuci setelah memegang anjing, ini tidak berarti mereka bisa pelihara hewan-hewan itu sebagai binatang peliharaan.

Baca: Khalifah Harun Al-Rasyid dan ‘Anjing Romawi’

Dia mengatakan tindakan itu sama dengan umat Islam yang dengan sengaja melakukan dosa hanya karena dapat bertobat kemudian.

“Justru, Jakim berharap individu tersebut harus segera memberhentikan perbuatan tersebut dan kembali bertaubat kepada Allah. Perbuatan seperti ini terlihat seolah-olah ia mencoba menciptakan budaya baru yang dapat menyebabkan perbuatan menghina agama Islam,” kata Tan Sri Othman dalam satu laporan koran Malay Mail Online.

Sebelumnya, pada 1 Juli 2017, Nurhanizah Abdul Rahman berbagi kisahnya dengan seekor anjing liar diberi nama Bubu yang diselamatkan di Facebook untuk satu pertandingan sebuah merek makanan hewan, Smart Heart.

Dalam postingnya, Nurhanizah meminta pengguna Facebook lain untuk memilih dia dan Bubu, yang mendapat tanggapan negatif; hingga bagian Fatwa Jakim, Othman Mustapha mengeluarkan pernyataan yang memintanya untuk segera bertobat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:'urufanjinganjing peliharaanBertaubatJabatan Kemajuan Islam MalaysiJAKIMmazhab syafiimelayumenghina agama IslamPelihara AnjingWanita muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Rancang Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Marawi
Tulisan selanjutnya Blok Arab Menyatakan ‘Terkejut’ Pendirian Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?