Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Juli 2017 15:21 3:21 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Juli 2017 15:21
Bagikan
Fahira Idris pada acara Rapat Konsolidasi GNPF MUI di Jakarta, Selasa (01/11/2016). Fahira Idris akan ikut Aksi Bela Islam/Bela Qur'an di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hingga saat ini, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) masih menjadi kontroversi dan pembahasan hangat di tengah masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi penolakan masyarakat atas isi Perppu ini, adalah kewenangan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, lima sila dalam Pancasila secara tersirat dan tersurat menginginkan negara ini dikelola dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Artinya, setiap kebijakan penguasa selain harus berdasarkan kebutuhan rakyat, juga tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca: Yusril: Dengan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Semaunya

Agar setiap keputusan penguasa tidak melanggar hak rakyat, kata Fahira, negara yang mengklaim dirinya demokratis menjadikan lembaga peradilan sebagai check and balance (pengawasan dan keseimbangan. Red) dari pemegang kekuasaan. Sehingga, jika ada ‘perselisihan’ antara rakyat dan penguasa, lembaga peradilannya menjadi pihak ketiga yang memutuskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Lima sila Pancasila itu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi. Kita teriak ‘Saya Pancasila’ tetapi kita menabrak prinsip-prisip demokrasi yang ada di dalam Pancasila,” ujar Fahira.

“Di negara demokratis seperti Indonesia, hanya palu hakimlah yang berhak membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila, bukan eksekutif apalagi legislatif. Kita dukung pembubaran ormas anti Pancasila, tetapi prosesnya juga harus adil, terbuka, dan lewat pengadilan,” tambahnya.

Hal itu ia sampaikan saat menyosialisasikan Empat Pilar (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara), di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta, kemarin (24/07/2017).

Baca: 17 Ormas Islam akan Ajukan Judicial Review Perppu yang Dinilai ‘Anti Islam’

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, di Indonesia sebagai negara demokrasi, pembubaran ormas seharusnya lewat pengadilan, bukan di tangan pemerintah atau DPR.

Panjang lebar Fahira menjelaskan, yang membedakan negara demokrasi dan negara bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan.

Jika negara tersebut demokratis, maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan, sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.

Baca: LBH Street Lawyer: Perppu Ormas Tak Penuhi 3 Syarat Parameter MK

Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.

“Untuk Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ungkapnya.

Padahal, imbuhnya, keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan, juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bhinneka Tunggal IkademokrasiEmpat PilarFahira Idrishak berorganisasiHak KonstitusionalHAMHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkankebijakan penguasanegara demokrasiNKRIormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanpenolakan Perppu OrmasperadilanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasrezimSenator DKI JakartaUUD 1945Wakil Ketua Komite III DPD RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hanya dengan Pertumpahan Darah Israel Akan Melunak?
Tulisan selanjutnya Konjen RI Jeddah Buka Orientasi Petugas Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?