Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Dengan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Semaunya

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juli 2017 18:39 6:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juli 2017 18:30
Bagikan
Jumpa pers HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum hadapi upaya pembubaran oleh pemerintah di Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan, masih banyak warga-masyarakat bahkan pimpinan ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Mereka mengira Perppu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima redaksi di Jakarta, belum lama ini.

Padahal, terang Yusril, Perppu 2/2017 pengganti UU No 17 Tahun 2013 yang mengatur berbagai hal tentang ormas ini berlaku umum terhadap ormas apapun di Indonesia.

Baca: Yusril: Penerbitan Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan

Ia menjelaskan, Perppu Ormas memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menilai, apakah suatu ormas antara lain ‘menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini.

Kemudian, sambungnya, terhadap ormas yang melanggar pasal di atas, akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. “Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Yusril menyampaikan, sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini, adalah ‘pencabutan status badan hukum’ oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

“Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan,” paparnya.

Inilah, tegas Yusril, esensi perbedaan isi Perppu Ormas dengan UU Ormas yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Dengan kata lain, dalam UU Ormas, ormas yang akan dibubarkan berhak membela diri di pengadilan.

Baca: YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas

“Dengan Perppu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter.

Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan presiden,” ucap Kuasa Hukum HTI ini.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanJokowiKhilafahKUHPMendagriMenkumhamormas berbadan hukumormas IslamotoriterPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPresiden Joko WidodorezimUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormasyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Sumbar Buka Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Eropa, dan Afrika
Tulisan selanjutnya Bahas Persatuan Umat, Ratusan Ulama dan Dai Dunia Kumpul di Padang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?