Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Nama Baik dan Pekerjaannya Diminta Dikembalikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2017 07:42 7:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2017 07:42
Bagikan
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual di Mataram, NTB.
Bagikan

Hidayatullah.com– Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memvonis bebas Baiq Nuril.

Baiq Nuril adalah Muslimah korban pelecehan seksual dan kekerasan sistemik. Ia dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena cekcok dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Imbasnya ia sempat diberhentikan dari pekerjaannya dan ditahan beberapa bulan, sehingga terpisah dengan anak-anaknya.

Vonis bebas Baiq Nuril ini diapresiasi oleh organisasi otonom (ornom) PP Muhammadiyah yang fokus pada perempuan dan anak, Nasyiatul Aisyiyah. Ornom ini menilai hakim telah berlaku adil.

Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini, meminta agar hak, nama baik, dan pekerjaan Baiq Nuril dapat dikembalikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Memberikan support kepada Ibu Baiq Nuril untuk dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala dan melakukan perannya sebagai ibu rumah tangga serta perempuan yang aktif dalam pekerjaan, kegiatan masyarakat,” ujar Diyah dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com.

Ia berterima kasih kepada seluruh warga NTB atas perhatian dan dukungannya pada kasus ini.

Nasyiatul Aisyiyah di berbagai level pimpinan, kata dia, akan tetap konsisten peduli dengan permasalahan kekerasan pada perempuan serta berupaya untuk senantiasa melakukan advokasi atau pembelaan.

“Selamat menyambut kebebasan dan keadilan yang masih berpihak pada kaum mustadh’afin,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Enjoy” dengan Qur’an
Tulisan selanjutnya Kemenag akan Gelar AKSIOMA dan KSM di Yogyakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?