Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2017 16:06 4:06 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2017 16:06
Bagikan
Kuasa hukum Johan Khan; Juanda El-Tari dan Ali Alattas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, yakni Johan Khan, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Johan, Juanda Eltari mengatakan, gugatan praperadilan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Ade Armando, yang juga dikenal sebagai aktivis liberal.

Juanda mengaku heran terhadap keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3, setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Masih Aktif Berkicau

Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan, dengan harapan kasus dugaan penodaan agama tersebut kembali ditangani atau dilanjutkan.

“Untuk kita yang ngerti hukum, alasan SP3-nya ini janggal. Polisi menyebut itu tidak ditemukan unsur pidana, padahal tahapannya sudah penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/08/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Juanda menegaskan, dengan sebelumnya ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan, hal itu menunjukkan polisi telah menemukan unsur pidana. Apalagi, polisi juga menetapkan Ade Armando sebagai tersangka.

“Ini, kan, tersangka sudah ada, jadi, kan, perkara terang. Kok alasannya (SP3) karena tidak ada unsur pidana, kan, aneh,” tandasnya.

Baca: Pengacara Desak Polda Metro Segera Tahan Ade Armando

Sebelum itu, diberitakan hidayatullah.com pada Rabu (09/08/2017), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengambil langkah hukum, atas dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando.

LBH Street Lawyer mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LBH Street Lawyer mengajukan permohonan pra peradilan, agar kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando dilanjutkan kembali.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” jelas LBH itu.

Baca: Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan

Diketahui, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status Ade Armando di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”

Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi Elektronikkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialpenistaan agamaPolda Metro JayaSP3 kasus Ade ArmandoUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Kristen Tak Setuju Kedatangan Wakil Partai Komunis Vietnam akan ke Indonesia
Tulisan selanjutnya Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?