Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Diminta Nyatakan Perppu Ormas Tak Berkekuatan Hukum Mengikat

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2017 13:42 1:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Agustus 2017 10:56
Bagikan
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan berpose di gedung MK, Jakarta, menggugat Perppu Ormas, Selasa (22/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/08/2017), pada sidang kedua permohonan perkara gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Agenda sidang tersebut yakni pelengkapan berkas permohonan. Koordinator Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Rangga Lukita Desnata, mengatakan, dalam revisi itu ditambahkan penguatan argumentasi pada uji formil.

Sedangkan untuk uji materil, sambungnya, pasal-pasal yang digugat sama dengan permohonan sebelumnya.

“Untuk uji materil ada Pasal 1 angka 6 sampai 21, pasal 59, pasal 62 ayat 3, pasal 80a, pasal 82a ayat 1 dan 2, dan berkenaan dengan petitum,” ujarnya.

Baca: PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Dalam petitum, disebutkan Rangga, pihaknya berharap MK memeriksa perkara tersebut, dan dalam legitimasi formil mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Termasuk, MK diharapkan menyatakan Perppu Ormas tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. “Juga menyatakan Perppu Ormas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Rangga, dalam uji materil, frasa “paham lain” pada pasal 59 ayat 4 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami berharap pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau bila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diputus seadil-adilnya,” tandasnya.

Baca: Demi Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, BKsPPI Desak Pencabutan Perppu Ormas

Sebelumnya, beberapa ormas di antaranya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Pemuda Muslim Indonesia, Hidayatullah, dan perorangan yakni Munarman mewakili Front Pembela Islam (FPI) mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ormas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HTIMahkamah KonstitusiMKormas IslamOrmas Islam untuk KeadilanPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasRangga Lukita DesnataTim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilanuji materil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Umum DPP IMM: Mahasiswa Harus Berkontribusi Nyata bagi Bangsa
Tulisan selanjutnya Konflik Sektarian di Afrika Tengah Ancam Genosida Warga Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?