Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Demi Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, BKsPPI Desak Pencabutan Perppu Ormas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2017 20:16 8:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Agustus 2017 20:16
Bagikan
Aksi 287 umat Islam memprotes Perppu Ormas di Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (PP BKsPPI) mendesak pemerintah untuk mencabut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Desakan itu disampaikan BKsPPI dengan tujuan antara lain demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca: Sikapi Perppu Ormas, Rabithah Al-Ma’ahid Al-Qur’aniyyah Jatim, Jateng, dan DIY Galang Persatuan

Perppu Ormas, kata Ketua Umum PP BKsPPI, Prof KH Didin Hafidhuddin, “mengancam persatuan dan kesatuan karena memungkinkan disalahgunakan penguasa terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan kepentingan penguasa.”

Dimana hal itu, menurutnya, telah terjadi di zaman Orde Baru dan Orde Lama.

Alasan lain desakan pencabutan itu, kata Didin dalam pernyataan BKsPPI di Bogor, Jawa Barat, proses terbitnya Perppu Ormas tidak ada satu kondisi kegentingan tertentu yang bisa dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: KontraS: Perppu Ormas Harusnya Tak Menambah Potensi Konflik di Masyarakat

“Sehingga pemerintah tidak mempunyai alasan untuk menerbitkan Perppu tersebut,” sebutnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, tambahnya, Perppu Ormas juga telah menghilangkan fungsi lembaga peradilan dalam membubarkan suatu ormas, bahkan bisa mempidana pengurus maupun anggota ormas yang dianggap pemerintah sudah memenuhi unsur ormas terlarang.

“(Perppu Ormas) menjadikan pemerintah menjadi pemerintahan yang otoriter,” sebutnya.

Baca: Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas

Kemudian, masih menurut BKsPPI, Perppu Ormas memberikan peluang bagi warga Indonesia dikenakan pidana massal karena menjadi anggota suatu ormas yang dianggap terlarang oleh penguasa.

“Tanpa adanya peluang untuk membela diri dan kepentingannya dalam suatu lembaga peradilan yang fair dan berkeadilan (nasib warga ditentukan oleh kepentingan penguasa),” imbuhnya dalam pernyataan bersama Sekretaris Umum PP BKsPPI Akhmad Alim itu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akhmad AlimBadan Kerjasama Pondok Pesantren IndonesiaBKsPPIDidin HafidhuddinHTIHTI DibubarkanKetua Umum PP BKsPPIkriminalisasikriminalisasi ormas IslamOrde BaruOrde Lamaormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpencabutan Perppu Ormaspenguasapenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu Ormaspersatuan dan kesatuan bangsaPondok PesantrenrezimSekretaris Umum PP BKsPPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait SARA, PAN Laporkan Kader NasDem Viktor ke Bareskrim
Tulisan selanjutnya Polres Metro Bekasi Usut Pelaku Pembakaran Warga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?