Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (PP BKsPPI) mendesak pemerintah untuk mencabut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Desakan itu disampaikan BKsPPI dengan tujuan antara lain demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca: Sikapi Perppu Ormas, Rabithah Al-Ma’ahid Al-Qur’aniyyah Jatim, Jateng, dan DIY Galang Persatuan
Perppu Ormas, kata Ketua Umum PP BKsPPI, Prof KH Didin Hafidhuddin, “mengancam persatuan dan kesatuan karena memungkinkan disalahgunakan penguasa terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan kepentingan penguasa.”
Dimana hal itu, menurutnya, telah terjadi di zaman Orde Baru dan Orde Lama.
Alasan lain desakan pencabutan itu, kata Didin dalam pernyataan BKsPPI di Bogor, Jawa Barat, proses terbitnya Perppu Ormas tidak ada satu kondisi kegentingan tertentu yang bisa dipahami oleh masyarakat.
Baca: KontraS: Perppu Ormas Harusnya Tak Menambah Potensi Konflik di Masyarakat
“Sehingga pemerintah tidak mempunyai alasan untuk menerbitkan Perppu tersebut,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, tambahnya, Perppu Ormas juga telah menghilangkan fungsi lembaga peradilan dalam membubarkan suatu ormas, bahkan bisa mempidana pengurus maupun anggota ormas yang dianggap pemerintah sudah memenuhi unsur ormas terlarang.
“(Perppu Ormas) menjadikan pemerintah menjadi pemerintahan yang otoriter,” sebutnya.
Baca: Sejumlah Ormas Islam Juga Ajukan Gugatan, Yakin MK Batalkan Perppu Ormas
Kemudian, masih menurut BKsPPI, Perppu Ormas memberikan peluang bagi warga Indonesia dikenakan pidana massal karena menjadi anggota suatu ormas yang dianggap terlarang oleh penguasa.
“Tanpa adanya peluang untuk membela diri dan kepentingannya dalam suatu lembaga peradilan yang fair dan berkeadilan (nasib warga ditentukan oleh kepentingan penguasa),” imbuhnya dalam pernyataan bersama Sekretaris Umum PP BKsPPI Akhmad Alim itu.*