Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BWI: Negara Harus Hadir Amankan Aset Wakaf, Peran BPN Diharapkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2017 09:27 9:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2017 14:00
Bagikan
Acara Badan Wakaf Indonesia (BWI) luncurkan Buku Pedoman Akuntansi Wakaf di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (08/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Meski sudah ada peraturan dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf di Indonesia, namun dinilai masih ada upaya-upaya untuk mengambil alih aset wakaf.

“Adanya upaya semacam ini menyebabkan status aset wakaf, terutama tanah, menjadi tidak clean and clear (artinya: masih dalam sengketa, tidak ada kepastian hukum), sehingga aset wakaf tidak bisa dikelola dan dikembangkan dengan maksimal,” ungkap Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI), Khaerul Huda, dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Jumat (08/09/17) di Jakarta.

Baca: BWI: Wakaf Instrumen Tertinggi dalam Sejarah Peradaban Ekonomi Islam

Aset tanah wakaf dengan status tersebut, katanya, tidak bisa dikerjasamakan pihak investor untuk diproduktifkan.

Padahal, sambung Khaerul, jika sudah clear and clean, tanah wakaf bisa diproduktifkan bekerja sama dengan investor dan hasilnya disalurkan untuk mauquf alaih (masyarakat penerima manfaat- Red).

Oleh karena itu, terangnya, negara harus hadir untuk mengamankan dan melindungi aset wakaf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kehadiran negara bisa bersifat preventif maupun ketika sudah ada kasus di pengadilan. Misalnya, jika nazhir atau masyarakat melaporkan kepada kepolisian bahwa tanah wakaf diduduki pihak lain, dan pelapor bisa memperlihatkan bukti akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, kepolisian seharusnya segera melindungi tanah wakaf itu,” jelasnya.

Baca: Ketua Dewan Ahli BWI: Potensi Wakaf di Indonesia Cukup Besar

Selain itu, Khaerul meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia.

“Pasalnya, sertifikat wakaf merupakan salah satu pengaman aset wakaf yang cukup kuat,” imbuhnya.

Kehadiran BPN, kata Khaerul, menunjukkan perhatian negara pada tanah wakaf.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aset wakafBadan Pertanahan NasionalBadan Wakaf IndonesiaBPNBWIinvestorKhaerul HudaPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006potensi wakaf di Indonesiatanah wakafUndang-Undang No 41 Tahun 2004wakafwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laman Ini Dinilai e-Commerce Berbasis Halal Pertama di Indonesia
Tulisan selanjutnya Turki-Indonesia Perkuat Kerjasama Militer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?