Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Buni Yani, Prof Yusril Ihza: Tidak Ada Unsur Pidana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 September 2017 13:00 1:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 September 2017 13:00
Bagikan
Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku ahli hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang  ke-13 kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (12/09/2017) dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Prof Yusril Ihza Mahendra  dimintai pendapat dan pandangannya terkait pasal 28 dan 32 UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani. Yusril berpendapat bahwa tidak unsur pidana dalam pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan dakwaan terhadap Buni Yani.

“Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Kalau ayat 1, menurut pendapat saya belum ada unsur pidananya,” ungkapnya.

Menurut Yusril baru ada unsur pidananya pada ayat  3 jika kemudian orang tersebut mengunggap atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya. Namun terkait dengan ayat 3, menurut Yusril hal itu jika yang diunggap memang bersifat informasi rahasia.

“Kalau bersifat informasi rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana. Informasi itu kan sifatnya ada yang rahasia seperti rahasia Negara, juga sifatnya informasi publik artinya informasi yang sudah ada di publik, misalnya saat ini sudah ada di media social,”jelas Yusril.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Penasihat Hukum Buni Yani: Saksi Ahli yang Dihadirkan Tak Kompeten

Apa yang diunggah oleh Buni Yani, menurut Yusril bukanlah informasi yang bersifat rahasia melainkan informasi publik dimana ia hanya mengambil dari media social kemudian diunggap kepada publik. Yusril juga menjelaskan bahwa unsur pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya tersebut sehingga disebut informasi bersifat rahasia.

“Tapi ini kan publik bisa mengakses sumber aslinya yakni apa yang sudah di-upload  di media social you tube dan disiarkan di web pemerintahan DKI Jakarta,” jelasnya.

Buni Yani juga menurut Yusril ini tidak meng-upload dari sumber informasi yang bersifat rahasia misalnya milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI atau Mabes Polri atau milik Sekretariat Negara, dan lembaga Negara lainnya. Ia hanya menyebarkan apa yang sudah tersedia di media social.

“Apa yang diunggap  itu sudah disiarkan di web resmi milik pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang di-upload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani,” terangnya.

Sebelum didengar pendapat dan pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak dan merasa keberatan atas kehadiran Yusril Ihsa Mahendra selaku ahli hukum. Alasannya JPU karena Yusril dianggap sebagai ahli Hukum Tata Negara sehingga UU ITE dengan konstitusi Negara tidak ada relevansinya dalam persidangan ini.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Namun keberatan JPU langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar Hukum Tata Negara.

“Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini kan teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini,” tutur Aldwin diawal persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin M.Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim JPU ke dalam catatan persidangan. Akhirnya Yusril pun dipernkenankan dan memberikan pendapat serta pandangannya hingga menjelang Dhuhur. Persidangan selanjutnya rencananya akan kembali ditempat yang sama pada Selasa depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa.*/Abu Lutfi Satrio

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Buni YaniUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Janji Allah untuk Kaum Terusir, Hijrah, dan yang Dihinakan
Tulisan selanjutnya Wanita Yordania jadi Tukang Ledeng, Melawan Norma Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?