Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bantuan bagi Rohingya Dipersulit, PBB Berkompeten Laporkan ke Mahkamah Pidana Internasional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 September 2017 16:32 4:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 September 2017 16:32
Bagikan
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqaddas menunjukkan buku "Dominasi Rezim Intelejen,” terkait rekayasa intelijen dalam kasus terorisme
Bagikan

Hidayatullah.com– Bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya dipersulit oleh pemerintah Myanmar dinilai oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, masuk pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Itu bisa diajukan ke International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional),” ungkapnya saaat ditemui hidayatullah.com di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/09/2017).

Busyro menyatakan, selama ini para tokoh pelanggar HAM yang sudah memenuhi syarat juga telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana International.

Dan, sambungnya, para pelanggar tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan. “Karena (pelanggaran mereka) itu masif, sistemik, dan bisa berakibat berdampak luas,” jelasnya menyebut syarat dimaksud.

Ketiga syarat tersebut, katanya, sudah terindikasi dalam pelanggaran yang terjadi pada peristiwa di Myanmar.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Namun demikian, Busyro menyatakan, yang mempunyai kompeten dalam mengajukan pelaporan adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebenarnya bisa organisasi HAM di dunia, tapi mestinya yang paling kompeten adalah PBB,” pungkasnya.

Sebelumnya diwarta media, anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub, menyatakan, beberapa relawan kemanusiaan yang ingin memberikan bantuan dipersulit oleh pemerintah Myanmar. Bahkan tim pencari fakta bentukan PBB pun tidak diberi akses.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Kemajuan Bangsa, Anggota Wantim MUI Serukan Gerakan Muhasabah
Tulisan selanjutnya Larang Siswa SD-SMP Menonton Film G30S/PKI, Mendikbud Dinilai Berlebihan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?