Hidayatullah.com– Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menonton film G30S/PKI dinilai berlebihan.
“Karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja. Kalau untuk anak siswa SD mungkin bisa masuk kategori yang dilarang,” ungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (28/09/2017).
Sebelumnya, larangan tersebut diungkapkan Muhajir usai menghadiri sebuah acara di Auditorium Universitas Negeri Padang, Rabu (27/09/2017).
Menurut Zainut, tidak masuk kategori film yang dilarang jika untuk siswa SMP.
“Karena rata-rata usia anak SMP itu sudah masuk usia 13 tahun ke atas. Jadi kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat,” lanjutnya.
Zainut meyakini, Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat terkait penayangan film Pengkhianatan dan Pemberontakan G30S/PKI itu bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja.
“Karena film ini memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada mereka,” ujar Zainut.
Zainut khawatir jika kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan menambah kegaduhan baru.
“Dan saya yakin kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.* Ali Muhtadin