Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Hadits Dhaif untuk Dzikir dan Doa dalam Praktik Madzhab Empat

Thoriq
Terakhir diupdate: 11 Oktober 2017 00:53 12:53 am
Thoriq
Dipublikasikan 11 Oktober 2017 00:53
Bagikan
Doa Setelah Sholat Dhuha
Bagikan

SEBELUMNYA telah dibahas mengenai bolehnya menggunakan hadits dhaif untuk doa maupun dzikir, berdasarkan pernyataan para ulama, baik fuqaha dan muhadditsun. Dalam tulisan kali ini, pambahasan masih seputar penggunaan hadits dhaif dalam dzikir dan doa dalam tatanan praktik empat madzhab.

Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi penggunaan hadits dhaif yang berkenaan dengan dzikir dan doa merupakan hal yang dibolehkan. Contoh beberapa masalah dalam hal ini, yakni masalah doa ketika membasuh anggota wudhu. Al Hashkafi berkata,”Doa warid dalam hal itu, yakni dalam setiap membasuh anggota wudhu, telah diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya dari Nabi Shallahahu Alaihi Wasallam melalaui beberapa jalan. Telah berkata al muhaqqiq Ar Ramli Asy Syafi’i,’hadits itu diamalkan dalam fadha’il a’mal meski An Nawawi mengingkarinya’”. (Syarh Al Hashkafi, 1/127)

Demikian halnya dalam hal membaca surat Al Qadr setelah wudhu, Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits mengenai hal itu tidak tsabit dari Nabi Shallalalhui Alaihi Wasallam, baik dari perkataannya maupun perbuatannya, namun para ulama mentoleransi dengan menyebutkan hadits dhaif dalam mengemalkannya dalam fadhail a’mal. (lihat, Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/131)

Demikian pula doa dan dzikir setelah iqamah shalat “aqamahallah wa adamaha” (semoga Allah menegakkan shalat dan mengekalkannya), dimana para ulama melafdzkan hal itu meski haditsnya diketahui dhaif. (lihat, Hasyiyah Ath Thahawi, 2/198)

Madzhab Maliki
Masalah shalawat di permulaan perkataan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Setiap perkataan yang tidak disebutkan nama Allah di dalamnya , hingga diawali dengannya dan juga dengan shalawat kepadaku, maka ia terputus dari segala bentuk keberkahan.”

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Hadits tersebut dihukumi dhaif isnadnya oleh Al Hafidz As Sakhawi. Namun Al Haththab berkata,”Meski ia dhaif, telah bersepakat ulama mengenai bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadhail a`mal”. (Mawahib Al Jalil, 1/25)

Madzhab Syafi’i
Dalam madhab Asy Syafi’i, para ulamanya membolehkan pengamalan doa dan dzikir meski berasal dari hadits dhaif. Sebagai contoh dalam masalah ini, menjawab iqamah dengan “aqamaha Allah wa adamaha” (semoga Allah terus menjadikan malan shalat tegak dan mengekalkannya). Imam An Nawawi berkata mengenai hadits ini,”Walai bagaimana pun ia merupakan hadits dhaif, akan tetapi hadits dhaif diamalkan dalam fadhail a`mal berdasarkan kesepakatan ulama , dan hadits ini termasuk dalam hal ini”. (Al Majmu’, 3/226)

Demikian pula mengenai doa ketika membasuh anggota wudhu, diriwayatkan dari nabi melalaui beberapa jalan dalam Tarikh Ibnu Hibban dan lainnya. Kemudian Al Mahalli berkata bahwa meski hadits itu dhaif, ia tetap diamalkan dalam fadhail. (Syarh Al Mahalli Ala Al Minhaj, 1/64).

Dalam masalah doa ketika thawaf, Ibnu Hajar Al Haitami menyatakan bahwa untuk doa yang ma’tsur dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, tidak ada bedanya antara yang shahih sanadnya dengan yang tidak, karena hadits dhaif, mursal dan mungqathi’ diamalkan dalam fadhail al a’mal sesuai kesepakatan. (lihat, Fatawa Ibni Hajar, 2/54)

Mengenai hukum membaca bismilah sebelum berwudhu, Ibnu Al Mundzir menyatakan bahwa tidak ada khabar shahih yang menunjukkan bahwa wudhu batal jika tanpa tasmiyah. Namun Ibnu Mundzir berkata,”Namun lebih utama mengucapkan bismillah bagi siapa yang hendak wudhu dan mandi dalam rangka kehati-hatian, dan tidak mengapa bagi yang meniggalkannya. (Al Ausath, 1/368)

Madzhab Hanbali
Dalam madzhab Al Hanbali ada beberapa perkara yang sama dalam madzhab lainnya, seperti masalah doa ketika membasuh anggota wudhu, meski haditsnya dhaif, namun tetap dipakai karena berkanaan dengan fadhail a’mal. (lihat, Mathalib Uli An Nuha, 1/122)

Demikian pula dengan tasmiyah wudhu’, dimana Abdullah bertanya kepada ayahnya Imam Ahmad mengenai hadits Abu Sa’id,”Tidak berwudhu bagi siapa yang tidak menyebut nama Allah atasnya”. Maka Imam Ahmad pun menjawab,”Hadits itu tidak tsabit bagiku, namun aku lebih suka mengucapkannya.” (Masa’il Abdullah li Abihi, 1/89)

Dengan demikian, dalam praktik empat madzhab, doa dan dzikir meski berasal dari hadits dhaif, ia tidak diabaikan begitu saja, namun ia tetap dipakai, karena masih dalam koridor fadhail a’mal. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 60 Jamaah Haji Indonesia Dirawat di RSAS, Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh Saudi
Tulisan selanjutnya semut Ulama Menghindarkan Semut Dari Mara Bahaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031

Terbaru

  • Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
  • Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
  • AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
  • Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?