Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Ini Kata Mendagri

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2017 08:37 8:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Oktober 2017 08:37
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya terbuka dan menerima usulan revisi terbatas pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang kemarin.

Namun, kata Tjahjo, pemerintah tidak mentoleransi untuk urusan ideologi.

“Sepanjang ideologi masuk (menjadi syarat pendirian ormas, Red). Ini, kan, tidak ada (diatur), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu Pancasila,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti yang terdapat dalam TAP MPR, yakni atheisme, komunisme, dan leninisme.

“Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi. Inilah celah dikeluarkannya Perppu ini,” klaimnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait poin yang jadi keberatan beberapa fraksi di DPR, seperti masalah pengadilan, sanksi pidana, dan tafsir tunggal, Tjahjo mengaku siap berdiskusi dengan berbagai pihak.

Ditanya soal kekhawatiran jika berganti pemerintahan maka undang-undang tersebut rawan dipolitisasi, ia mengklaim, hal itu tidak akan terjadi karena pemerintah siapapun katanya tidak akan bisa bertindak otoriter.

“Karena negara menjamin orang berkumpul, berserikat, membuat parpol, membuat ormas, boleh. Tapi yang prinsip harus sesuai landasan ideologi kita,” paparnya.

Ditanya mengenai apakah akan ada ormas yang dibubarkan lagi setelah disahkannya Perppu Ormas, Tjahjo menjawab, belum ada.

“Soal revisi kita lihat, saya tidak berani bicara sendiri. Saya belum bisa merinci,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga fraksi di DPR yakni PAN, PKS, dan Partai Gerindra menolak Perppu Ormas karena menilai antara lain Perppu Ormas tidak berdasarkan kegentingan yang memaksa dan tidak dalam kekosongan hukum.

Berbagai pihak juga melakukan penolakan Perppu Ormas karena menilai, dengan Perppu ini pemerintah akan menentukan sendiri ormas mana yang bertentangan dengan Pancasila.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UPQ di Bogor Cetak 110 Ribu Mushaf Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Alumni ITB Tegaskan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?