Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF Ulama: Ormas Islam Tidak Anti-Pancasila

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 November 2017 09:36 9:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Oktober 2017 20:30
Bagikan
Konferensi pers GNPF Ulama terkait Perppu Ormas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menilai, Perppu tentang organisasi kemasyarakatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas oleh DPR mempunyai preseden untuk membubarkan ormas Islam.

Ketua Bidang Konsolidasi Ulama dan Ormas Islam GNPF, Muhammad Al-Khaththath menjelaskan, “pembubaran ormas Islam” melalui UU Ormas itu akan dilakukan dengan tudingan anti-Pancasila.

Padahal, terangnya, sila pertama dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

“Dan yang paling sesuai dengan itu yang kita yakini adalah ajaran Islam. Lalu bagaimana ormas Islam dianggap anti-Pancasila?” ungkapnya dalam konferensi pers GNPF Ulama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU, Tempuh Jalur Hukum

Karenanya, Khaththath mengungkapkan, harus ada pengujian tentang penilaian anti-Pancasila yang mana dalam mekanisme negara hukum diputuskan di pengadilan. Bukan merupakan tafsir sepihak pemerintah sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Ketua Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution menambahkan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang itu yang dikhawatirkan melanggar hak konstitusional warga negara, ormas Islam, maupun perorangan.

Misalnya, kata dia, dalam salah satu pasal disebutkan, anggota ormas yang dilarang, dapat diancam hukuman seumur hidup.

“Ini sangat berbahaya,” tandas Nasrullah.

Menolak kehadiran UU Ormas hasil Perppu Ormas itu, GNPF Ulama akan tempuh jalur hukum.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Selasa (24/10/2017) pekan kemarin, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR RI untuk menjadi undang-undang.

Menurut Presiden Joko Widodo, Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan bangsa.

Baca: Presiden Jokowi: Untuk Apa Perppu Ormas ini Dibuat?…

“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” klaim Presiden saat memberikan sambutan di peresmian Rakernas Walubi di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Pemerintah mengaku terbuka untuk dilakukan revisi terbatas UU Ormas hasil Perppu Ormas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Pembina GNPF UlamaDPR sahkan Perppu OrmasGerakan Nasional Pengawal Fatwa UlamagerindraGNPF UlamaGNPF-MUIJokowiKetua GNPF UlamaKetua Tim Advokasi GNPF UlamaKH Bachtiar NasirMuhammad Al-KhaththathNasrullah NasutionPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu OrmasPresiden Joko Widodorapat paripurna DPRShabri LubisUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Sudah Dikremasi Warga Thailand Kembali Berpakaian Warna-Warni
Tulisan selanjutnya Emir Qatar Peringatkan agar Tak Lakukan Konfrontasi Militer di Kawasan Teluk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?