Hidayatullah.com– Selasa (24/10/2017) pekan ini, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR RI untuk menjadi undang-undang.
Menurut Presiden Joko Widodo, Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan bangsa.
“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” klaim Presiden saat memberikan sambutan di peresmian Rakernas Walubi di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Perppu Ormas resmi disahkan oleh DPR menjadi UU menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Selasa kemarin.
Mayoritas anggota DPR saat itu menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Baca: Politisi PAN Dengar Kabar, akan Ada Perppu Serupa Perppu Ormas
“Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung,” klaim Presiden.
Sebelumnya, diberitakan hidayatullah.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al-Muzammil Yusuf mengatakan, Perppu Ormas merupakan Perppu terburuk sepanjang sejarah Reformasi.
Ada beberapa alasan, antara lain, kata Muzammil, Perppu Ormas mencederai hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan
Hal itu, terangnya, dikarenakan secara sepihak pemerintah dapat menilai suatu ormas dikatakan melanggar SARA, separatisme, atau menghancurkan Pancasila yang otomatis bisa dibubarkan.*