Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2017 20:42 8:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2017 20:42
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) kurang memperhatikan aspek-aspek kesepakatan.

Ia menerangkan, masalah aliran kepercayaan ini sudah ada kesepakatan politik. Dimana dalam TAP MPR juga sudah disepakati bahwasannya aliran kepercayaan bukan agama.

“Oleh karena itu tidak bisa menempati posisi agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Karenanya, terang Kiai Ma’ruf, pengurusan aliran kepercayaan tidak masuk di Kementerian Agama tetapi dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah

Lebih lanjut, kata Kiai Ma’ruf, kesepakatan itu secara detail tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dimana yang termasuk identitas di KTP adalah agama. Sedangkan aliran kepercayaan dicatat dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena aliran kepercayaan bukan agama, maka tidak masuk dalam KTP,” jelasnya.

Sehingga, menurutnya, Undang-Undang tentang Adminduk sudah mengakomodasi solusi dan kesepakatan-kesepakatan.

“Ketika MK membolehkan aliran kepercayaan dimasukkan keadalam KTP sebagai identitas ini menyalahi kesepakatan,” tandasnya.

Baca: PGI: Dengan Putusan MK, Yahudi dan Bahai Dapat Menuliskan Agamanya

Kiai Ma’ruf menegaskan, negara Indonesia ini diatur berdasarkan kesepakatan, seperti kesepakatan membentuk NKRI, sepakat adanya Pancasila, dan hal lain sebagai solusi kebangsaan.

“Kalau kesapakatan itu tidak dijadikan dasar dan pegangan untuk menyelesaikan persoalan, kebangsaan bubar negara ini,” tandasnya.

“Jadi persoalan aliran kepercayaan ini bukan semata hukum tapi kesepakatan,” pungkas Rais Aam PBNU ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukanKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIputusan MKRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MOI Kecam Pemberontak Houthi Serang Arab Saudi
Tulisan selanjutnya Tunawisma di Jerman Naik Pesat Sejak 2014

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?