Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemkab Karawang akan Bekukan Izin Spa Mesum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 November 2017 10:23 10:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 November 2017 10:23
Bagikan
Spa D'Crown di Karawang, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membekukan sementara izin tempat spa mesum D`Crown menyusul temuan bahwa tempat itu mempekerjakan perempuan di bawah umur.

“Tempat spa itu diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking). Sekarang kasusnya ditangani Polres Karawang,” ujar Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Asep Suryana, di Karawang, Ahad (19/11/2017) lansir Antara.

Ia mengatakan, selain tempat spa D`Crown, pihaknya juga akan membekukan sementara tempat spa D`Millenium yang berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.

“Rencana pembekuan sementara izin tempat spa itu diputuskan setelah kami melakukan rapat kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP),” ujarnya.

Baca: Pimpinan MPR: Pemasukan Pajak dari Alexis Tidak Berkah

Pembekuan sementara izin itu dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap terkait dengan kasus perdagangan manusia yang diduga terjadi di dua tempat spa tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan, tempat spa D`Crown dan D`Millenium melanggar persyaratan rekomendasi kepariwisataan yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karawang.

Di antara hal yang dilanggar dalam rekomendasi itu disinyalir tempat spa itu difungsikan sebagai tempat mesum dan mempekerjakan wanita di bawah umur.

Ia mengakui saat ini cukup banyak usaha tempat spa di Karawang. Karena itu pihaknya juga akan memantau tempat-tempat spa lainnya yang ada di Karawang.

“Jika ada tempat spa lainnya yang melanggar, tentu akan ditindak tegas,” ujar Asep.

Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan tersangka dua pemilik tempat spa D`Crown Karawang dalam kasus dugaan perdagangan manusia.

Baca: Polsek Karawang dan FPI Razia Ribuan Botol Miras

Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, kasus dugaan perdagangan manusia itu sebelumnya ditangani Polda Jabar terkait dengan penggerebekan D`Crown pada Selasa (14/11/2017). Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Karawang.

Selain menetapkan dua tersangka pemilik tempat spa, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait dengan penggrebekan D`Crown.

Empat tersangka itu ialah seorang kasir, penyedia wanita (mami), serta dua pelayan yang membawakan alat kontrasepsi jenis kondom.

Para tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang Undang tentang Perdagangan Manusia.

Selain itu, juga dikenakan pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AKP Maradona Armin MappasengD`CrownD`Milleniumhuman traffickingkarawangKasatreskrim Polrespariwisata KarawangPemerintah Kabupaten Karawangpenutupan tempat maksiatperdagangan manusiaspa mesumspa mesum di KarawangUndang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penilik Sekolah Inggris akan Tanyai Siswi SD Berhijab, Dipaksa atau Tidak?
Tulisan selanjutnya Miliki Rasa Takwa dan Berbuat Keadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?