Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IPW: Dasar Hukum Pembelian Senjata Polri Perlu Direvisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2017 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Desember 2017 05:00
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekarang ini Polri cukup banyak membeli persenjataan untuk melengkapi alutsista anggotanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane memandang, sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri dibenahi dan direvisi agar tidak terjadi lagi penyitaan senjata kepolisian oleh TNI, seperti beberapa waktu lalu.

“Ada sejumlah ketentuan hukum yang tumpang tindih berkaitan dengan pengadaan persenjataan Polri,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya yang diterima hidayatullah.com, Selasa (12/12/2017).

Misalnya, kata dia mencontohkan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 Tanggal 18 Juni 2010 yang ikut mengatur persenjataan kepolisian. Padahal Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca: Terkait 5.000 Pucuk Senjata Ilegal, Menko Polhukam Wiranto Bantah Panglima TNI

Neta menyarankan, sejumlah perundang-undangan tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil dan militer yang dikeluarkan pemerintah, baik dalam bentuk Keppres, Inpres, serta Peraturan Menteri Pertahanan, perlu segera direvisi. Tujuannya untuk menghindari kesimpangsiuran soal persenjataan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, menurutnya, agar penyitaan persenjataan Polri oleh TNI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa waktu lalu tidak terulang. Sebab ke depan akan cukup banyak jumlah persenjataan Polri yang masuk ke dalam negeri untuk melengkapi alutsista anggotanya.

“Terutama dua tahun ke depan dimana akan berlangsung Pilkada Serentak dan Pilpres, Polri tentu membutuhkan alutsista yang maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat,” ucapnya memprediksikan.

Hingga akhir 2017 ini saja, tutur Neta, Polri sudah menggeluarkan anggaran sebanyak Rp 1,3 triliun untuk pengadaan senjata Brimob dan Sabhara. Senjata itu terdiri dari pistol caliber 9 mm, granat kejut, alat bidik sniper, senpi sniper 308, senjata serbu, dan lain sebagainya.* Andi

Baca: Panglima TNI: Tidak Boleh Ada Separatis Bersenjata

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alutsistaInd Police WatchIPWkepolisianKetua Presidium IPWNeta S Panepenyitaan senjataPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010pertahanan dan keamananPolrisenjata apisenjata ilegalsenjata polisiTNITNI/PolriUU penggunaan senjata api
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadang UAS akan Dipolisikan, UBN Berharap Hukum Ditegakkan
Tulisan selanjutnya Buku ‘Yerusalem Ibu Kota Israel’, MUI Desak Penerbit Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?