Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan petisi terhadap keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengklaim sepihak Baitul Maqdis sebagai ibu kota Israel.
Petisi tersebut disampaikan pada Aksi Bela Palestina yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017) kemarin.
Sekjen MUI Anwar Abbas saat membaca petisi tersebut mengatakan, keputusan Trump telah mencederai rasa keadilan dunia internasional, melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina, dan merusak upaya perdamaian antara Israel dengan Palestina yang selama ini terus dilakukan PBB dan OKI.
“Untuk itu keputusan itu harus dibatalkan dan dicabut secepatnya,” ujarnya di depan jutaan massa aksi.
Jika Trump tidak segera membatalkan pernyataannya, sambung Anwar, maka AS akan kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.
Untuk itu, terangnya, MUI mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Trump untuk menjadikan Baitul Maqdis sebagai ibu kota Israel.
Termasuk mendesak kepada semua negara yang selama ini telah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel, terutama negara-negara yang tergabung dalam OKI, agar memutus hubungan diplomatik dengan Israel atau tidak memindahkan kantor kedutaannya ke Baitul Maqdis.
Kemudian, lanjut Anwar, MUI juga mendukung hasil deklarasi konferensi Islam di Istanbul, Turki, yang menegaskan bahwa perlu terus didorong hak-hak warga Palestina secara permanen, termasuk hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Dan perwujudan negara Palestina merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem atau Al-Quds sebagai ibu kotanya,” tandasnya.*