Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UBN: Perbuatan Amoral Jika Tak Ada Sanksi Seolah Pembiaran

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2017 21:19
Bagikan
Ustadz Bachtiar Nasir (UBN).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kalaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal perzinaan, pemerkosaan, dan cabul sesama jenis tidak berarti mendukung zina dan LGBT, namun jika perbuatan tak bermoral tidak ada sanksi yang dikenakan, sama saja membiarkan perbuatan itu.

Demikian dikatakan Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir soal putusan MK terkait pasal kesusilaan.

“Itu dari sisi hukum,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dari sisi dakwah, sambungnya, adalah tugas para dai dan umat Islam umumnya untuk melakukan pembinaan sampai kepada penyembuhan orang-orang yang menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Namun dalam aspek hukum (propaganda LGBT) ini akan terus menyebar (karena tidak ada sanksinya),” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UBN, sapaannya, mengungkapkan, ada kekhawatiran dan keresahan di kalangan umat Islam baik di tingkat tokoh-tokohnya maupun para aktivis terkait persoalan ini.

Karenanya, terang UBN, akan ada konsolidasi seperti apa bentuk perjuangan lebih lanjut nantinya agar perzinaan dan LGBT ada unsur pidananya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan tiga pasal dalam KUHP tentang kesusilaan. MK membantah bahwa putusan itu sebagai bentuk dukungan atau pelegalan terhadap zina dan LGBT.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualcabulgayhomoseksualJR Pasal Kesusilaanjudicial reviewKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirlesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanputusan MK soal LGBTtransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies: Jangan Matikan Karakter Belajar Anak
Tulisan selanjutnya FKUB: Dialog adalah Cara Terbaik Menghadapi Perbedaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?