Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UBN: Perbuatan Amoral Jika Tak Ada Sanksi Seolah Pembiaran

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2017 21:19
Bagikan
Ustadz Bachtiar Nasir (UBN).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kalaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal perzinaan, pemerkosaan, dan cabul sesama jenis tidak berarti mendukung zina dan LGBT, namun jika perbuatan tak bermoral tidak ada sanksi yang dikenakan, sama saja membiarkan perbuatan itu.

Demikian dikatakan Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir soal putusan MK terkait pasal kesusilaan.

“Itu dari sisi hukum,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dari sisi dakwah, sambungnya, adalah tugas para dai dan umat Islam umumnya untuk melakukan pembinaan sampai kepada penyembuhan orang-orang yang menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Namun dalam aspek hukum (propaganda LGBT) ini akan terus menyebar (karena tidak ada sanksinya),” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

UBN, sapaannya, mengungkapkan, ada kekhawatiran dan keresahan di kalangan umat Islam baik di tingkat tokoh-tokohnya maupun para aktivis terkait persoalan ini.

Karenanya, terang UBN, akan ada konsolidasi seperti apa bentuk perjuangan lebih lanjut nantinya agar perzinaan dan LGBT ada unsur pidananya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan tiga pasal dalam KUHP tentang kesusilaan. MK membantah bahwa putusan itu sebagai bentuk dukungan atau pelegalan terhadap zina dan LGBT.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualcabulgayhomoseksualJR Pasal Kesusilaanjudicial reviewKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirlesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanputusan MK soal LGBTtransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies: Jangan Matikan Karakter Belajar Anak
Tulisan selanjutnya FKUB: Dialog adalah Cara Terbaik Menghadapi Perbedaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?