Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Persekusi UAS, BK DPD Memproses Arya Wedakarna

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 11:13 11:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Januari 2018 11:13
Bagikan
Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menyatakan, BK DPD RI akan memproses anggotanya yang terlapor melakukan pelanggaran kode etik.

Dedi mengatakan, keputusan yang diambil BK DPD RI itu dalam rangka menegakkan marwah dan kehormatan lembaga.

“Jika terdapat kasus di Kepolisian, maka akan berjalan sesuai dengan hukum yang ada, kalau di BKD sendiri pada ranah penegakan kode etik untuk anggota DPD RI dalam menegakkan marwah dan kehormatan lembaga,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, Senin (08/01/2018).

Dedi menambahkan, di dalam BK DPD, ada proses dan tahapan dalam menegakkan kode etik anggota yang dianggap berdasarkan pengaduan masyarakat dalam melakukan pelanggaran kode etik lembaga.

“Tahapannya, jika ada pengaduan masuk dari masyarakat, maka akan dibawa ke dalam rapat. Kemudian diputuskan untuk ditindaklanjuti dan dibentuk tim pencari fakta,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Terkait Arya Wedakarna, Anggota BK DPD Diperiksa sekitar 5 Jam

Kata Dedi, untuk kasus persekusi atas Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan terduga pelakunya anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, sudah masuk pada proses dibentuknya tim pencari fakta dalam rapat pleno BKD.

Sanksi apa yang akan diberikan BK DPD jika Arya Wedakarna dinyatakan terbukti bersalah melakukan persekusi?

“Saya enggak bisa memutuskan, kita lihat aja nanti tim kerja yang telah dibentuk oleh DPD berjalan dan melahirkan rekomendasi, tapi prinsipnya bahwa apapun nanti kerja badan kehormatan dalam menegakkan marwah dan kehormatan lembaga,” jelasnya.

Lanjutnya, di dalam tata tertib dan kode etik DPD sudah tercantum sanksi-sanksi normatif yang akan diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik.

Pihaknya akan mengacu kepada tingkatan pelanggaran, mulai teguran lisan, teguran tertulis pemberhentian sementara, hingga akan diberhentikan dari jabatannya.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota BK DPD RIanggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBadan Kehormatan DPDBaliBK DPD RIDedi Iskandar BatubaraDPD RIhate speechI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleransi di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UAS: Pemilik Ilmu dan Kekuasaan Punya Hak-Tanggung Jawab Atasi LGBT
Tulisan selanjutnya Pelaku Mengaku Ingin Jadi Kaya dengan Membom Bus Borussia Dortmund

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?