Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Mahzab Hanbali, Hadits Dhaif dan Air Kencing Unta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 13:51 1:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Januari 2018 13:51
Bagikan
Bagikan

Oleh: Bahrul Ulum

 

PENDIRI Mazhab Hanbali adalah Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal az- Zadahili as-Syaibani. Ulama yang lahir di Bagdad tahun 164 H dan wafat tahun 241 H ini hafal al-Qur’an pada pada usia 15 tahun. Setelah itu belajar fiqih secara khusus kepada Abu Yusuf, murid terkemuka sekaligus sahabat Abu Hanifah.

Setelah mempelajari fiqih, ia menimba ilmu Hadits. Untuk mendapatkan ilmu ini, ia melanglang buana dari satu negeri Islam ke negeri lainnya.  Gurunya terbilang sangat banyak, mencapai 414 guru. Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Salah seorang guru yang paling dicintainya yaitu Imam Syafi’i. Ia begitu bangga dengan  kemampuan sang guru yang luar biasa dalam ilmu fiqih ini. Selama 40 tahun ia selalu mendoakan Imam Syafi’i dalam shalatnya.  (Manaqib As Syafi’i lil Baihaqi, 2/254)

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Padahal antara Imam Ahmad dan Imam Syafi’i pernah terjadi perdebatan dalam masalah hukum meninggalkan shalat. Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Hal ini diluruskan oleh Imam Syafi’i bahwa keislaman atau kekafiran seseorang ditentunkan oleh dua kalimat syahadat, bukan shalat. (Thabaqat As Syafi’iyah, 2/6).

Namun demikian Imam Syafi’i bersaksi bahwa di Bagdad tak ada orang yang lebih terpuji, lebih saleh, dan yang lebih berilmu daripada Imam Ahmad bin Hanbal. (al-Mathla’ ‘Ala Abwabi Fiqih, 1/423).

Kepandaian Imam Hanbali dalam ilmu Hadis tak diragukan lagi. Beliau hafal 700.000 Hadis di luar kepala. Hadis sebanyak itu kemudian diseleksinya secara ketat dan ditulis kembali dalam kitabnya al-Musnad berjumlah 40.000 Hadits berdasarkan susunan nama-nama sahabat yang meriwayatkan.

Baca:  Air Seni Onta Manjur Obati Kanker

Dengan kemampuan dan kepandaiannya, banyak ulama yang berguru kepadanya semisal Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Abu Daud (Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal).

Setelah mencurahkan waktunya selama 40 tahun menimba ilmu agama, Imam Ahmad bin Hanbal pun menjadi ulama yang berpengaruh. Ia menduduki jabatan penting dalam masyarakat Islam saat itu, yakni sebagai mufti.

Pada mulanya ia mengikuti mazhab gurunya, yaitu Imam Syafi’i. Tetapi setelah mampu berijtihad, ia membentuk mazhab sendiri. Imam Hanbali telah melakukan improvisasi dan pengembangan dari mazhab-mazhab sebelumnya.

Dasar-dasar hukum yang dijadikan sumber dalam istinbath hukum  yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Bila tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits baru berpegang teguh pada ijma’. Kemudian mengambil fatwa sahabat selama tidak ada yang menentangnya. Jika terdapat beberapa pendapat sahabat dalam suatu masalah, yang diambil pendapat yang lebih dekat kepada Kitab dan Sunnah.

Hadits Dhaif

Mazhab Hanbali dimasukkan sebagai aliran Ahlu al-Hadits. Ia terkenal sangat ketat dan teguh dalam menggunakan dasar sunnah. Tak mengherankan dalam berbagai literatur, madzhab ini juga sering disebut dengan nama fiqh as-Sunnah. Imam Ahmad berpendapat bahwa barang siapa yang menolak hadits Rasulullah, maka sesungguhnya dia telah berada di tepi kehancuran. (Ibnul Jauzi, 182).

Dalam mengambil hukum, Mazhab Hanbali mendahulukan hadits walaupun dhaif  daripada ra’yu. Hadist  dhaif , dipakai jika tidak berlawanan dengan suatu atsar atau pendapat seorang sahabat.  Ia berpendapat Hadits dhaif  lebih disukai daripada pendapat menggunakan qiyas. (Muḥammad ibn ʻAlī ibn Ādam Ibn Mūsá, Mashāriq al-Anwār al-wahhājah…. 2/157).

Sebagai contoh, Imam Ahmad mengambil sabda Rasulullah tentang larangan menebang pohon sidrah (Riwayat Abu Daud). Hadits ini di mata Imam Ahmad termasuk dhaif . Karena tidak ada yang lain, hadits tersebut diterima.

Ketika tidak ditemukan hadist dhaif  yang tidak terlalu kedhaif annya, yakni yang tidak diriwayatkan oleh pembohong, baru Imam Ahmad menggunakan ra’yu. Ini dilakukan dalam kondisi darurat.

Namun sebagai mujtahid terkadang Imam Ahmad tidak mengambil sepenuhnya hadits shahih. Sebab tidak semua hadits Sahih di mata para fuqaha sifatnya qath’i dilalah meski qath’i tsubut.  Misalnya Hadits tentang larangan mendahulukan puasa menjelang Ramadhan dengan satu atau dua hari yang ada dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Mayoritas fuqaha memakruhkan, namun Mazhab Hanbali justru membolehkan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan asal sebelumnya sudah berpuasa. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/17).

Meski mazhab ini dikenal kokoh dalam memegang hadits, namun dalam beberapa produk hukumnya lebih ringan dibanding mazhab lainnya.

Baca: Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

Misalnya dalam hal bersentuhan laki-laki dan perempuan, menurut mazhab ini tidak membatalkan wudhu. Demikian juga dalam hukum benda yang keluar dari tubuh hewan yang halal dimakan, baik lewat kemaluan depan atau belakang tidak termasuk najis. Ini didasarkan riwayat bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam mengizinkan seorang shahabatnya minum air kencing unta sebagai obat untuk penyembuhan. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sedang Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah mengatakan najis berdasar hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam  ketika diberi tiga benda untuk bersuci yang dua diambil karena keduanya batu dan satunya dibuang karena tahi yang sudah kering. (Riwayat Bukhari).

Dibandingkan dengan madzhab-madzhab fiqih lain, perkembangan pengikut Madzhab Hanbali bisa dibilang yang paling lambat. Ini disebabkan rata-rata ulama Madzhab Hanbali enggan duduk dalam pemerintahan, seperti menjadi qadhi (hakim) atau mufti. Baru pada beberapa abad akhir-akhir ini Mazhab Hanbali resmi menjadi mazhab pemerintah Saudi Arabiya. Daerah-daerah yang yang menganut Mazhab Hanbali adalah Libia, Mesir, Indonesia, Saudi  Arabia, Palestina, Suriah, Iraq, Jazirah Arab.

Ulama-ulama yang berjasa mengembangkan Mazhab Hanbali antara lain Abu ‘l-Qasim al-Karkhi (wafat tahun 881 M), Abdu ‘l-Aziz Ja’far (wafat tahun 910 M), Ibnu Qudamah (wafat tahun 1164 M), Ibnu Taymiah (wafat 20 Syawal tahun 749 H [15] / 1273 M) dan Ibnu Qayyim (wafat tahun 1296 M).*

Penelitin Insititut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS) Surabaya, Sekretaris MIUMI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu HanifahAir Kencing Untahadits dhaifilmu haditsImam Hanbaliimam syafi'iMahzab Hanbaliontaulama salafunta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penjajah Israel akan Tambah Pasokan Listrik untuk Jalur Gaza
Tulisan selanjutnya CIA Nyatakan Keterlibatan Rusia Kacaukan Pemilu AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

saham aramco saudi
Berita

Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri

Berita
21 Juni 2026 16:50
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia

Terbaru

  • Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran
  • Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah
  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat
  • ‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi
  • Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS
  • Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
  • Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa
  • Turki Tangkap 209 Orang di Ankara Jelang KTT NATO

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?