Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 22:07 10:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Januari 2018 22:07
Bagikan
Salinan surat terkait permintaan Pemprov DKI Jakarta agar sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dibatalkan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sikap Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi berpihak kepada rakyat. Ini terlihat dari surat Pemprov DKI kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada surat bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Pemprov DKI menyampaikan, “Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.”

Langkah Anies tersebut hingga Selasa (09/01/2018) ini terus menjadi perbincangan masyarakat termasuk warganet yang mengapresiasinya. “Keren & Taat Hukum ??? Anies Surati Menteri ATR Minta Cabut HGB Pulau Reklamasi,” kicau @rillamaria_, Selasa.

Baca: Fahira Dukung Anies-Sandi Tolak Reklamasi, Minta Warga DKI Proporsional

Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang itu, Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

“Kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi. Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi kuat/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di samping itu, tulisnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan baru.

“Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi,” lanjutnya.

Sehubungan dengan itulah Pemprov DKI menyampaikan surat tersebut.

Baca: Marzuki Alie Ingatkan Anies-Sandi: Tepati Janji Tolak Reklamasi

Selain menyampaikan permohonan pembatalan sertifikat HGB itu, Gubernur Anies dalam surat tersebut juga menyampaikan, bahwa Pemprov DKI menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada Pihak Ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya dalam surat yang beredar di media sosial dan diketahui benar keabsahannya.

Diketahui sebelumnya, beredar foto sertifikat HGB Pulau D dan sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) tersebut diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi itu. Sertifikat HGB bernomor 6226 ini dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiAnies-Sandi tolak reklamasiBadan Pertanahan NasionalBPNDKI JakartaGubernur-Wakil Gubernur DKI JakartaHak Guna BangunanHGBHGB Pulau ReklamasiKementerian Agraria dan Tata Ruangkisruh reklamasiPemprov DKI JakartaPT Kapuk Naga Indahpulau buatanpulau palsuReklamasi pantaiReklamasi Pantai Utara Jakartareklamasi Teluk Jakartasertifikat HGBStop Reklamasi Teluk JakartaTeluk Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Bantah Media AS Seolah Menerima Keputusan Trump terkait Yerusalem
Tulisan selanjutnya PBB: Blokade Arab Saudi CS Terhadap Qatar Ilegal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?